Tanggapi Sempadan Pantai di Canggu, ini Pernyataan Satpol PP Bali

  • 27 Oktober 2021
  • 17:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1818 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pasca viralnya pemberitaan mengenai sempadan pantai di Canggu Kecamatan Kuta Utara, akhirnya membuat Satpol PP Provinsi Bali angkat bicara. Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebutkan penertiban terhadap bangunan atau pelanggaran sempadan pantai dimanfaatkan untuk beraktivitas menetap disepanjang sempadan pantai agar Desa Adat mendata kembali terlebih dahulu. "Prinsipnya apa yang dilakukan oleh masyarakat sebagai pelaku pedagang yang memanfaatkan Sempadan Pantai untuk mereka beraktivitas usahanya harus didata dulu oleh Desa Adat dan memang harus dilakukan pembinaan," sebut Rai Dharmadi kepada media suaradewata.com, Selasa malam, (26/10/2021). 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202110240009/bendesa-adat-canggu-akan-menelusuri-setoran-pedagang-100-ribu-ke-desa.html

Artinya ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah dan juga ada beberapa ketentuan yang diatur dalam pararem Desa Adat. Sehingga kita harus melihat dahulu apa yang dilanggar, bagaimana akibatnya, bagaimana dampaknya juga kita pelajari dan dalami dahulu lalu koordinasikan dengan kawan-kawan di Desa Adat. Tentunya dengan adanya unsur dari Kabupaten dan Kecamatan, apa yang akan kita lakukan tindakan bisa dipertanggungjawabkan.

"Jadi pemerintah hadir kan tidak hanya sebatas bisanya menggusur menertibkan tapi juga mungkin ada skema lain yang bisa disiapkan oleh Pemkab Badung untuk memberikan tempat relokasi yang jauh lebih nyaman dan lebih baik dan memperindah kawasan pantai sebagai bagian dari pada obyek wisata. Jangan sampai mereka melaksanakan kegiatannya justru merusak pemandangan atau mengganggu wisatawan. Kalau itu dibiarkan juga nanti liar begitu justru bisa jadi kumuh pantai itu," ujarnya.

Rai Dharmadi menerangkan, dalam melakukan pengawasan tidak hanya semata-mata dilakukan oleh rekan-rekan Satgas ataupun Satpol PP. Tetapi juga peran aktif masyarakat melalui Pecalang Desa Adat sangat kita butuhkan untuk berpartisipasi menjaga lingkungannya untuk selalu tertib. "Sehingga tidak mengesankan itu tugas sepenuhnya Satpol PP Provinsi, karena itu juga tidak lepas dari tugas Satpol PP dan Pemkab dan juga Desa Adat setempat juga harus dihormati kedudukan masing masing," terangnya.

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202110260010/dudukan-kepada-pedagang-yang-mobiling-dipinggir-pantai-batu-bolong-kini-dihentikan-sementara.html

Satpol PP Provinsi Bali pun memuji apa yang disampaikan oleh Bendesa Adat Canggu, bahwa memang benar untuk mengkoordinir dan tertibnya pantai sebagai obyek wisata oleh kunjungan wisatawan di pantai memang harus diberikan kartu tanda pengenal kepada para pedagang. Sehingga kegiatan para pedagang di Pantai bisa terkontrol.

"Jadi bisa dipertanggungjawabkan bahwa mereka juga bagian yang harus menjaga lingkungannya bersih selalu tertib. Jangan sampai justru menjadikan wisatawan merasa terganggu aktivitas mereka melaksanakan kegiatan di Pantai," pungkasnya. 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202110250003/memberikan-ijin-ke-pedagang-disempadan-pantai-apalagi-ada-setoran-dipastikan-melanggar.html

Jro Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana, saat di temui di Kantor Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Selasa siang, (26/10/2021), mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah menggelar rapat bersama tokoh masyarakat. Dan terungkap dari tokoh masyarakat ternyata bergebu-gebu meminta kepada Pemerintah untuk membersihkan bangunan yang melanggar di wilayah Sempadan Pantai. 

"Jadi tokoh tokoh masyarakat meminta agar pantai itu bagus dan tertata dengan rapi. Kalau untuk penataan masyarakat pasti welcome karena itu public area. Sehingga Pemkab harus turun tangan dan masyarakat welcome untuk di tertibkan," kata Wayan Suarsana.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER