Memberikan Ijin ke Pedagang Disempadan Pantai Apalagi Ada Setoran Dipastikan Melanggar 

  • 25 Oktober 2021
  • 17:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1911 Pengunjung
Istimewa

Badung,suaradewata.com - Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Badung, I Putu Gede Adhi Mantra menyebutkan pemberian ijin kepada pedagang untuk jualan di sempadan pantai apalagi ada setorannya dipastikan melanggar aturan diatasnya. Pasalnya, pemberian ijin kepada pedagang harus berkoordinasi dengan pihak PUPR dan Satpol PP untuk mendapatkan rekomendasi dari pimpinan. "Kecuali ada kebijakan dari Pimpinan seperti untuk meningkatkan Ekonomi tapi tetap ada bahasa boleh berjualan tapi ada syaratnya," sebut Adhi Mantra kepada media suaradewata.com, Senin, (25/10/2021).

Ia menerangkan, kebijakan itu biasanya  harus duduk bersama dahulu untuk membicarakan hal tersebut dengan berkoordinasi ke Satpol PP dan PUPR Badung. Dimana PU selaku perumus Tata Ruang dan menerbitkan tata ruang sesuai dengan tufoksinya, sedangkan Satpol PP sebagai penegakan Perda ataupun Perbup. Dan pengawasannya ada dari Satpol PP dan PUPR sebagai tim pengendalian tata ruang. 

"Setahu tiyang (pedagang di Pantai Canggu) belum ada koordinasi baik yang mobiling maupun yang menetap. Kalau sudah kami dibutuhkan informasi kami siap berkoordinasi," terangnya.

Adhi Mantra menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) nomer 9 tahun 2021 tentang RDTR Kuta Utara pariwisata disempadan pantai sudah X yang artinya tidak boleh diijinkan fasilitas pariwisata seperti Hotel maupun Villa. Tetapi ada mengkhusus seperti warung makan, kedai makanan dan pedagang asongan boleh berjualan di sempadan pantai tetapi terbatas bersyarat. 

"Karena pada Perbub RDTR Kuta Utara sudah sangat jelas sempadan pantai itu boleh dimanfaatkan tapi terbatas bersyarat ijinnya. Kalau yang menetap tidak ada ijinnya," jelasnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, terbatas bersyarat yang dimaksud adalah pedagang yang jualannya buka pada pagi hari dan tutup sore hari lalu pindah. Artinya bisa berpindah-pindah seperti payung-payung yang tidak menetap dan pedagang asongan yang banyak ada di pantai-pantai. Sehingga barangnya bisa dibawa bolak balik mobiling semi permanen itu bisa. Karena hal tersebut terkait konservasi pantai jika seandainya ada air laut pasang. 

"Jadi kalau dari segi aturan kita berbicara, bangunan semi permanen artinya pagi buka malam tutup tapi dipindah, tapi sekarang banyak masyarakat yang melanggar," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Badung, Larasati Adnyana mengungkapkan untuk daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 m (seratus meter) dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat merupakan sempadan pantai. "Minimum 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat," kata Larasati via WhatsApp, pada Selasa, (24/08/2021). 

Disisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menyebutkan, untuk kawasan sempadan Pantai tidak ada izin dikeluarkan oleh pihaknya. Hal tersebut diungkapkan oleh dirinya, Jumat, (27/08/2021), bahwa untuk kawasan sempadan pantai pihaknya di DPMPTSP tidak mengeluarkan izin apapun, karena merupakan konservasi atau kawasan yang dilindungi. "Jika ada bangunan atau lahan milik masyarakat atau milik perorangan yang berada di kawasan sempadan pantai tentu kami tidak bisa mengeluarkan ijinnya," sebut Agus Aryawan beberapa bulan yang lalu.

Lebih lanjut Agus menerangkan, untuk semua usaha tidak diijinkan pada kawasan sempadan pantai kecuali kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kegiatan nelayan tradisional.  

"Hanya untuk tempat penambatan perahu tradisional dan juga untuk balai nelayan, tempat ibadah dan kondisi eksisting yang sudah ada. Ada fungsinya sebagai Tempat Pelelangan Ikan dan itupun ada kaitannya juga dengan tambatan perahu nelayan. Hanya itu yang diijinkan pada kawasan kawasan sempadan Pantai, dan tidak ada izin dikeluarkan di sepanjang sempadan pantai," terangnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER