Bentrok Ormas Nyaris Muncul di Depan PN Denpasar

  • 26 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4804 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Dua ormas yang sempat bertikai di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, pada pertengahan Desember 2015 lalu nyaris terlibat bentrok lagi di Jalan PB Sudirman, tepatnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (26/5/2016).

Ketegangan dua kubu masing-masing Laskar Bali dan Baladika itu berbarengan saat proses persidangan kasus pembunuhan anggota ormas yang terjadi di Jalan Teuku Umar.

Akibat situasi itu, jalannya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus tertunda. Karena majelis hakim memandang situasi pelaksanaannya tidak kondusif.

"Maaf situasi tidak kondusif. Sidang kita hentikan dan ditunda sementara sampai batas waktu yang ditentukan nantinya," kata Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga SH.

Pantuan di lapangan, sejumlah massa dari Laskar Bali datang memenuhi areal PN Denpasar Bali. Awalnya, suasana masih tetap kondusif saat JPU menyampaikan kepada majelis hakim beberapa saksi yang perlu dimintai keterangannya.

Beberapa menit proses sidang berjalan, sejumlah massa di luar arena sidang tampak gusar. Karena beredar isu bila ormas dari pihak korban akan datang menyerang ke PN Denpasar.

Suasana makin tegang saat massa meringsek keluar sidang sambil menenteng senjata tajam. Puluhan anggota polisi langsung diterjunkan menyusul aksi dua ormas besar di Bali yang mulai berdatangan.

"Ada tiga orang dari salah satu ormas kami amankan. Memang ada informasi kedatangan dari salah satu ormas menuju PN Denpasar. Tetapi, sudah berhasil ditahan. Jadi tidak ada bentrok. Keduanya tidak sempat saling bertemu," kata salah satu anggota kepolisian di PN Denpasar.

Sementara itu, Humas PN Denpasar Pettinsili SH mengatakan, situasi itu hanya akan menghambat jalannya proses persidangan. Bila proses sidang terhambat, pihaknya khawatir akan berpengaruh pada batas waktu penahanan para terdakwa.

"Kita punya batas waktu juga untuk menyelesaikan jalannya persidangan sampai putusan. Kalau terus seperti ini (tidak kondusif) akan berdampak pada batas waktu penahanan terdakwa," ungkapnya di PN Denpasar. (ids) 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER