Berkedok Penataan Lahan, Proyek Galian di Tegal Tugu Jual Tanah Urug

  • 22 April 2024
  • 14:50 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1770 Pengunjung
Tamoak ativitas galian tanah yang berkedok penataan lahan di Desa Tegal Tugu, Gianyar, sumber foto : suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Aktivitas "penataan lahan" di Desa Tegaltugu, Gianyar, diduga ilegal dan tidak mengantongi izin cut and fill. Pasalnya, ribuan kubik dari lahan milik warga tersebut diperjualbelikan oleh seorang oknum pemborong yang disebut Ibu Gusti.

Dari informasi yang didapatkan, aktivitas cut and fill telah berlangsung sejak lama. Puluhan truk setiap hari keluar masuk dari lokasi galian yang letaknya dekat perbatasan Desa Tegaltugu dengan Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar. Dari pantauan di lapangan, dari jalan masuk hingga ke lokasi galian terakhir yang sudah bersebelahan dengan TPA Temesi berjarak kurang lebih 400 meter. 

Terdapat 4 nama sebagai pemilik lahan yang telah membuat surat pernyataan dan disetor ke Kantor Desa Tegal Tugu. Keempat nama tersebut antara lain, I Nyoman Gede Suardika dengan luas lahan 2.530 meter persegi, I Wayan Murtana dengan luas lahan 4.100 meter persegi, I Nyoman Artawa Yasa dengan luas 1.200 meter persegi dan I Nyoman Suparta dengan luas 3.300 meter persegi. 

Dalam surat pernyataan tersebut, keempat warga menyatakan lahan tersebut merupakan lahan persawahan yang sudah lama tidak dapat air karena debit air kecil serta berhubung lahan pendamping disekitarnya sudah diturunan/sudah ditata posisinya sehingga lahannya terlalu tinggi. Takut terjadi longsor maka keempat warga tersebut berinisiatif menurunkan atau menata posisinya. Dan mereka juga bertanggungjawab dan sepakat memenuhi peraturan yang mengatur dalam pemerintahan, maupun aturan-aturan yang berlaku di Subak Sukun Likut dan Subak Gede Payal Kangin. 

Anehnya, keempat surat pernyataan tersebut isinya hampir sama yang mengatakan tanah pendamping disekitarnya sudah diturunkan/sudah ditata posisinya sehingga lahannya terlalu tinggi. Padahal lahan keempatnya berdampingan dan diturunkan secara bertahap.

Kepala Desa/Perbekel Tegal Tugu, I Ketut Putrayasa saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024) mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan memberikan izin. Namun pihaknya mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi yang dimaksud. "Jika kewenangan masalah izin tersebut ada di pusat atau di provinsi, kalau pemilk lahan belum memiliki izin, stop saja" ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati mengatakan, tim dari DLH dan Satpol PP Kabupaten Gianyar sudah sempat turun untuk mengecek laporan dari warga. Namun pihaknya tidak bisa melakukan penyetopan aktivitas. Pasalnya kewenangan ada di Provinsi dalam hal izin galian. Diakuinya, masyarakat masih awam dengan perizinan galian apalagi melihat aktivitas galian tanah yang sangat besar di Tegal Tugu. "Kami sempat turun ke lokasi bersama tim dari Satpol PP, melihat aktivitas penataan lahan yang begitu besar harusnya ada studi AMDAL karena galian yang luas dan dalam pasti berdampak terhadap lingkungan sekitarnya walaupun lahan tersebut milik pribadi. Tidak saja cukup persetujuan dari pihak pendamping lahan. Apalagi galian tanah sudah dekat dengan TPA Temesi. Kewenangan perizinan ada di Pemprov, tetapi kalau masyarakat yang perlu bantuan untuk prosesnya, DLH Kabupaten siap membantu," jelasnya.

Sedangkan, pihak pemborong yang disebut Ibu Gusti saat dihubungi melalui WA terkait perizinan yang telah dikantonginya untuk melakukan penataan lahan, hingga berita ini dinaikkan tidak memberikan jawaban. Namun dari informasi yang didapatkan, tanah dari galian ersebut dijual sebagai tanah urug ke berbagai tempat. Bahkan aktivitas tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan. Banyak dari pengendara yang melintas di depan jalan keluar masuk lokasi galian harus berhati-hati karena sering terdapat tanah berceceran. Selain itu saat panas dan berangin sering banyak debu tanah beterbangan sedangkan saat hujan terjadi jalan licin karena lumpur. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER