Dua Mantan Kadispenda Bangli Resmi Tersangka

  • 26 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4423 Pengunjung
ilustrasi

Bangli, suaradewata.com –  Target Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan korupsi upah pungut (UP) pada akhir Juni ini semakin mendekati kenyataan. Buktinya, Kejari Bangli secara resmi telah menetapkan dua orang pejabat teras di Bangli sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 miliar tersebut.

Dari informasi yang dihimpun di Kejari Bangli, Kamis (26/05/2016), kedua tersangka kasus UP tersebut sama-sama mantan Kadispenda Bangli yakni Bagus Rai Dharmayudha (pensiun) dan  A A Gede Alit Darmawan yang sekarang menjabat sebagai Assiten II Setda Bangli.

Kasi Pidsus I Bagus Putra G Agung saat dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya telah secara resmi menetapkan kedua mantan Kadispeda tersebut sebagai tersangka. “Sejauh ini yang kita panggil ada dua mantan Kadispenda. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskan, Rai Dharmayudha terjerat kasus UP saat menjabat sebagai Kadispenda Bangli periode 2006-2008. Sementara Alit Darmawan saat menjabat sebagai Kadispenda Bangli periode 2009-2010.

Tindak lanjut dari penetapan tersebut, kedua tersangka akan dipanggil hari Rabu mendatang. “Hari ini surat pemanggilan keduanya sudah kita kirim. Sesuai rencana, hari Rabu kita panggil,” sebutnya.

Pemanggilan tersebut, dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas berkara. Apa akan langsung dilakukan penahanan? “Nanti kita lihat kondisinya,” tegasnya.

Sebelumnya, penanganan kasus yang menyeret sejumlah mantan pejabat dan pejabat aktif di Bangli itu, sempat molor lantaran ada Pilkada. Selanjutnya, penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana UP ini kembali digenjot.

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Bangli telah memintai keterangan sekitar 29 saksi. Mereka antara lain, Kepala Dinas Pendapatan, pegawai dan pejabat di Dispenda, Bagian Hukum serta anggota dan mantan anggota DPRD Bangli.

Selain itu, sejumlah saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara juga telah dimintai keterangan.  Bahkan, kejaksaan juga sebelumnya sempat memeriksa Bupati Bangli I Made Gianyar sebagai saksi.

Dikatakan, setelah proses pemberkasan selesai pihaknya akan langsung menyerahkannya ke tim jaksa penuntut umum (JPU). Jika dianggap layak, kedua berkas tersangka itu dinyatakan P21 dan tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Disinggung kemungkinan ada tersangka lain, dia menyatakan bisa saja hal itu terjadi. Tergantung dari fakta-fakta yang muncul saat persingan nanti.

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi upah pungut mencuat, terkait kebijakan pusat soal bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB). Untuk di Bangli, kewenangan bagi hasil untuk sektor perkotaan, pedesaan, dan pertambangan. Untuk sektor perkotaan dan pedesaan ada kegiatannya. Sedang untuk sektor pertambangan terindikasi tidak ada kegiatan. Hal itulah ditengarai berakibat terjadinya kerugian negara. ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER