APK Bermasalah Segera Ditarik KPU Denpasar

  • 14 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2196 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Denpasar, menerbitkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana dilaporkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Denpasar nomor urut 3, I Made Arjaya - AA Rai Sunasri. Rekomendasi ini segera ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar.

Rekomendasi Panwaslih Kota Denpasar ini, terkait laporan tentang pencantuman logo Partai Golkar dan Partai NasDem pada alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon nomor urut 1, IB Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara serta logo PKPI pada APK milik pasangan calon nomor urut 2, I Ketut Resmiyasa IB Batuangung Antara. Dalam waktu dekat, KPU Kota Denpasar akan segera menarik kembali ratusan APK bermasalah yang sudah terlanjur dicetak dan disebar.

Rencana KPU Kota Denpasar untuk menarik kembali ratusan ribu APK jenis pamflet, poster, spanduk dan baliho bermasalah itu sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Kota Denpasar, I Made Raka Suwarna, di Denpasar, Senin (12/10). Dikatakan, usai penarikan seluruh APK milik pasangan calon nomor urut 1 dan 2, KPU Kota Denpasar akan segera melakukan perbaikan terhadap APK-APK yang diprotes oleh pasangan calon nomor urut 3 itu.

"Secara teknis, APK yang bermasalah itu, khusus untuk jenis spanduk dan baliho, KPU akan menutup logo yang diprotes dengan menggunakan kertas atau bahan sejenis. Sedangkan untuk pamflet dan poster yang sudah terlanjur dicetak dan disebar, akan kami tarik kembali,” tutur Suwarna.

Penutupan logo pada APK jenis spanduk dan baliho itu, kata Suwarna, berdasarkan rekomendasi Panwaslih Kota Denpasar. “Dari rekomendasi Panwaslih, pencantuman logo hanya diperbolehkan bagi partai politik yang menjadi partai pengusung pasangan calon. Sedangkan di luar partai pengusung atau dalam status sebagai partai pendukung seperti Nasdem dan PKPI, tidak diperkenankan,” ujarnya.

Demikian halnya dengan Partai Golkar, kata Suwarna, pelarangan pencantuman logo juga dilarang lantaran Partai Golkar dalam status quo dengan ada dua kubu yakni Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Belum lagi pada Pilkada Kota Denpasar, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie mendukung pasangan calon nomor urut 3 dan Partai Golkar kubu Agung Laksono mendukung pasangan calon nomor urut 1.

"Jadi agar tidak membingungkan masyarakat, pencantuman logo Partai Golkar tidak diperkenankan,” tandasnya. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER