Korupsi Bansos, Dokter Hewan Di Sel, Tanahnya Disita

  • 08 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4379 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com– Baru seminggu menjabat Kanit II Tipikor Polres Tabanan, Ipda Putu Subita Bawa langsung action. Kasus dugaan korupsi dana bantuan program  Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2012 langsung digeber. Bahkan tersangkanya seorang dokter hewan, I Gusti Made Putra Adiyasa, 37, warga Banjar Sunantaya Kelod, Desa Penebel, Kecamatan Penebel langsung dilimpahkan ke Kejari Tabanan untuk ditahan di LP Tabanan, Kamis (8/10).

Selain menahan tersangka polisi juga menyita tanah seluas 10 are milik tersangka yang diduga dibeli dari uang bantuan pusat senilai150 juta. “Selain tersangka kita limpahkan dan ditahan, tanahnya seluas 10 are berlokasi di Banjar Sunantaya Kelod, Penebel juga kita sita karena diduga dibeli dengan dana bansos,” tegas Subita seijin Kapolres Tabanan. Tanah itu kata dia, diduga dibeli sehabis tersangka mencairkan dan bansos senilai 150 juta di bank BRI.

Dipihak lain Kasipidsus Kejari Tabanan, Fathur Rocman usai menerima pelimpahan kasus itu mengatakan jika pihaknya akan memulai proses tahap II pelimpahan kasus dugaan korupsi tersebut setelah dilimpahkan oleh kepolisian. “Pelimpahan berkas dari kepolisian sudah kita terima dan sekarang tersangka kita titipkan di LP Tabanan,” tegasnya. Dalam kasus ini kata dia Negara dirugian sebesar Rp 150 juta.

Sementara itu, Pengacara tersangka, Abdulah saat menemani kliennya di Kejari mengaku kliennya telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya hingga berkasnya rampung dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Saya mendampingi klien saya yang berkasnya hari ini dilimpahkan ke Kejari,” ujarnya.

Kasus ini berawal saat tersangka mengikuti program SMD (Sarjana Masuk Desa) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan RI tahun 2012. Dia menggandeng  kelompok ternak Mekar Sari dan akan mengembangkan usaha kelompok ayam petelur dan ayam pedaging. Setelah mengikuti seleksi dan verifikasi dan dinyatakan lolos mereka kemudian mendaptkan bantuan total 150 juta dari pusat. Bantuan itu masuk ke rekening kelompok, pada 11 Juli 2012 sejumlah Rp 60 Juta, tahap dua pada 30 November 2012 sejumlah 45 Juta. Sedangkan tahap tiga pada 25 April 2013 sejumlah Rp 45 Juta sehingga total menjadi150 juta.

Dana yang seharusnya untuk kelmpok itu ternyata dikelola pribadi oleh tersangka dan digunakan untuk beternak dilahan miliknya sendiri tanpa melibatkan anggota kelompok. Hal itu kemudian membuat anggota kelompok yang berjumlah 13 orang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER