Usai Aniaya Sopir Taksi di Kuta, Pria Aussie ini Masuk Daftar Cekal

  • 05 Mei 2024
  • 18:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1444 Pengunjung
WNA Australia berinisial MJF (25) dideportasi atas kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksiKamis (2/5/2024)/ist

Badung, suaradewata.com- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas seorang WNA Australia berinisial MJF (25) dengan melakukan deportasi atas kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi. 

Tindakan tegas ini diambil setelah Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permintaan deportasi dari Polsek Kuta Polresta Denpasar.

MJF sebelumnya diamankan oleh Polsek Kuta terkait aksinya yang menganiaya sopir taksi di Kawasan Pusat Parkir Kuta pada Minggu malam, 21 April 2024. Setelah proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, Kamis (2/5/2024), MJF diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses selanjutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap MJF yang dideportasi. 

"MJF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways dengan rute Denpasar-Melbourne-Canberra," jelas Suhendra.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF terakhir kali memasuki wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 17 Mei 2024.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai atas tindakan tegasnya dalam mendeportasi WNA Australia berinisial MJF yang melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi.

"Deportasi ini merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen kuat Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian dan melindungi masyarakat dari tindakan yang meresahkan," ujar Pramella.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER