Imigrasi Deportasi 43 WNA Tiongkok

  • 08 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2670 Pengunjung

Kuta,suaradewata.com- Sebanyak 48 wisatawan asal Tiongkok ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Dari jumlah itu terdiri dari 43 warga Tiongkok dan 5 warga Taiwan.

"Mereka masuk ke Indonesia tidak untuk berwisata sebagaimana izin yang diberikan. Mereka memanfaatkan fasilitas bebas visa wisata," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, Yosep H.A Renung Widodo di Kantornya, Kamis (8/10).

Di Bali mereka melakukan aktivitas kejahatan online atau cyber crime.‎ 43 dari 48 orang tersebut dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sementara lima orang lainnya dijerat secara pidana.

"Sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mereka dijerat pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Yosep.

Yosep mengaku memang tak mudah untuk membuktikan kejahatan para pelaku tersebut. Sebabnya, Bali hanya merupakan lokasi mereka bekerja secara online. Sementara kejahatannya sendiri terjadi di negeri lain.

"Dan, korban tidak melapor karena korup. Misal begini, mereka mencari data orang yang tiba-tiba kaya mendadak. Nah itu yang mereka sasar," ungkapnya.

Diduga bos besar mereka adalah orang berkebangsaan Thailand. "Modus operandinya ada operator di Indonesia. Biasanya warga negara Thailand yang menggalang warga RRC ini," pungkasnya.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER