Pilkada Denpasar Bisa Digelar 2015?

  • 13 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3043 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Hingga saat ini, publik masih menunggu nasib Pilkada Kota Denpasar. Tetap digelar pada 9 Desember 2015, atau justru harus ditunda hingga 2017.

Hanya saja ada signal kuat, Pilkada Kota Denpasar tetap dapat dilaksanakan akhir tahun ini. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan besar akan memberikan kesempatan kepada Koalisi Bali Mandara (KBM) mengajukan pasangan calon baru, setelah duet Ketut Suwandi - Made Arjaya memutuskan tak melanjutkan tahapan Pilkada Kota Denpasar.

"Lampu hijau" ini ada setelah KPU Kota Denpasar mendatangi rumah Jenderal Kota, Ketut Suwandi, untuk mengklarifikasi surat yang dilayangkan Suwandi. Rombongan KPU tiba di kediaman Suwandi sekitar Pukul 10.00 Wita.

"Hasil klarifikasi mengarah ke TMS (tidak memenuhi syarat), karena beliau bilang bukan mengundurkan diri,” kata Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan, usai mendatangi rumah Suwandi di Jalan Veteran Denpasar, Kamis (13/8).

"Kami sampaikan maksud untuk mengklarifikasi isi surat dan bahasa di media yang selama ini menyatakan Pak Suwandi mundur. Kami tanyakan secara pribadi, karena surat per tanggal 7 Agustus itu bersifat pribadi. Intinya, kami tanyakan, apa maksud surat itu,” urai John, yang hadir hadir bersama dua orang staf KPU Kota Denpasar dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Denpasar.

Dari berita acara klarifikasi Suwandi, kata John, ada dua hal penting yang tertuang. Pertama, surat tanggal 7 Agustus itu adalah itikad baik Suwandi kepada KPU Kota Denpasar. Kedua, surat itu bukan bentuk pengunduran diri tetapi penegasan bahwa Suwandi tidak bisa melengkapi surat kelengkapan, dengan beberapa alasan.

"Persyaratan yang tidak bisa dilengkapi beliau itu, surat yang disampaikan kepada Pimpinan Dewan bahwa beliau maju sebagai calon walikota. Kalau persyaratan lainnya sudah dipenuhi,” ujar John.

Alasan surat itu tidak bisa dilengkapi, menurut John, lantaran keluarga Suwandi menghalangi dengan alasan kesehatan. Itu sebabnya, Suwandi tidak melanjutkan niatnya memeroses surat tersebut.

"Keluarga menghalangi beliau dengan alasan tes kesehatan, untuk memeroses surat tersebut. Tes kesehatan memang dalam kondisi sehat, tetapi tujuh bulan sebelumnya pernah sakit stroke," imbuh John.

Walaupun sudah ada klarifikasi, namun KPU Kota Denpasar tetap akan melakukan proses pendalaman penelitian. "Perlu pendalaman berupa proses verifikasi surat berita acara klarifikasi," jelasnya. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER