Rapat Paripurna DPRD Bali Diwarnai Interupsi

  • 24 Juli 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2225 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - DPRD Bali menggelar rapat paripurna pengambilan sikap dewan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bali Tahun 2014 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung Dewan, Kamis (23/7).


Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Gubernur Bali Made Mangku Pastika ini, diwarnai interupsi. Interupsi terjadi, saat Adi Wiryatama menyelesaikan pembacaan rancangan keputusan DPRD Bali tentang penetapan kedua perda dimaksud.

Interupsi pertama datang dari anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana. Pada kesempatan tersebut, Kariyasa berpandangan bahwa belum semua masukan dewan, terutama yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, sudah terakomodir dalam kedua ranperda ini.

"Karena itu, mohon penjelasan pansus terkait beberapa masukan dewan, apakah sudah masuk atau tidak?" kata Kariyasa.

Selanjutnya interupsi disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai. Politisi asal Buleleng itu, menyesalkan laporan Pansus Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bali Tahun 2014, yang justru masih mempertanyakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih Pemprov Bali terkait laporan keuangan tahun 2013 dan 2014.

Bahkan Dewa Rai menuding, masih adanya pertanyaan terkait opini WTP ini sesungguhnya adalah pendapat pribadi ketua Pansus, dan bukannya suara pansus. "Gubernur dan jajaran, hari libur pun kerja. Tetapi saat opini WTP dicapai, kenapa masih dipertanyakan?" tandas Dewa Rai.

Selanjutnya, giliran anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Nyoman Adnyana, yang berbicara. Politisi asal Bangli itu menegaskan, mekanisme pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2014 sudah berjalan. Bahkan, Pansus juga sudah menyampaikan laporan, baik di paripurna internal dewan maupun dalam rapat paripurna dewan.

"Karena itu, semua bukan tanggungjawab Pansus lagi, tapi sudah menjadi tanggungjawab Pimpinan Dewan," tandas Nyoman Adnyana.

Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun 2014, Gede Kusuma Putra, menutup interupsi dewan. Dengan nada keras, Kusuma Putra membantah tuduhan koleganya terkait pertanyaan atas opini WTP yang diraih Pemprov Bali. 

"Itu keputusan Pansus! Itu bukan keputusan pribadi saya! Soal WTP dipertanyakan, dalam pembahasan dewan sebelumnya memang ada anggota dewan yang mempertanyakan itu," tegas Kusuma Putra.

Usai Kusuma Putra berbicara, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama yang memimpin jalannya rapat, langsung meminta pendapat dewan yang hadir terkait kedua ranperda. Oleh seluruh wakil rakyat yang hadir, kedua ranperda ini disepakati untuk ditetapkan sebagai perda.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER