Bawaslu Klungkung Awasi Rekrutmen PPK: Kuota Belum Terpenuhi, KPU Perpanjang Pendaftaran

  • 30 April 2024
  • 21:15 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 1406 Pengunjung
Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan pengawasan perekrutan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten Klungkung hari terakhir, pada Senin (29/4)

Klungkung suaradewata- Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan pengawasan perekrutan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten Klungkung hari terakhir, pada Senin (29/4) malam. Pengawasan dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih beserta staf.

Kedatangan pimpinan dan staf Bawaslu Klungkung itu diterima langsung oleh pimpinan KPU Kabupaten Klungkung. Adapun dari pihak KPU Kabupaten Klungkung yang hadir pada saat itu yakni Ketua I Ketut Sudiana, Anggota I Komang Artawan, Anggota Luh Putu Inten Pradnyani, Anggota Made Dwi Adnyana Putra, Sekretaris KPU Kabupaten Klungkung I Putu Gede Eka Swambara dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM A. A. Gede Wisnu.

Pada kesempatan tersebut, pimpinan Bawaslu Klungkung mengingatkan jajaran KPU agar dalam perekrutan badan ad hoc untuk Pilkada serentak 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah memberikan imbauan ke KPU agar dalam proses rekrutmen benar-benar dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya memperhatikan kapasitas dan kapabilitas, termasuk integritas pendaftar,” kata Sang Ayu di Kantor KPU Klungkung.

Pengawasan mulai dilaksanakan pukul 18.00 Wita hingga 23.59 Wita.

Untuk diketahui, jadwal penerimaan pendaftaran calon Anggota PPK dilaksanakan pada 23-29 April 2024. Tak lupa Bawaslu Klungkung juga mengajak peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan perekrutan. 

Masyarakat diajak untuk mencermati nama-nama pendaftar dan memberi masukan serta tanggapan ketika ada tenaga ad hoc yang tidak sesuai dengan persyaratan. Hal tersebut bisa disampaikan secara langsung ke Bawaslu ataupun KPU.

Berdasarkan dari data yang ditampilkan di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan adhoc (Siakba) pendaftar Calon PPK berjumlah 29 orang dan yang sudah memenuhi Syarat administrasi berjumlah 28 orang. Berdasarkan keterangan Kasubag Hukum dan SDM Agung Wisnu bahwa sampai saat ini, untuk seluruh kecamatan masih kurang dari 2 kali kebutuhan. Maka dari itu, akan dilaksanakan perpanjangan Pendaftaran mulai tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024. Ketentuan tersebut tertuang di dalam Berita Acara (BA) Nomor : 121/PP.04.2-BA/5105/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran PPK Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.ars/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER