Jelang Pilkada, KPU Bangli Buka Pendaftaran Rekrutmen PPS Sebanyak 216 Orang

  • 02 Mei 2024
  • 18:40 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1383 Pengunjung
Pengumuman rekrutmen PPS jelang Pilkada serentak 2024 di kabupaten Bangli. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 (pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bali dan Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Bangli), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli mulai melakukan perekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran rekrutmen PPS tersebut dibuka mulai Kamis (2/5) hingga Rabu (8/5).

Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan mengungkapkan, pihaknya membutuhkan sekitar 216 PPS yang tersebar di 728 desa dan kelurahan di kabupaten Bangli. Rinciannya, 3 PPS di masing-masing desa/kelurahan. "Jumlah kuota PPS per desa sebanyak tiga orang, sehingga minimal pelamar 6 orang. Ini sebagai antisipasi kalau nanti tiba-tiba petugas yang terpilih tidak bisa bertugas, misalnya harus di-PAW dan lainnya," kata pejabat asal Desa Bangbang, Tembuku, ini. 

Untuk memenuhi kuota tersebut, semisal tidak mencukupi 6 orang pelamar, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari. Pun untuk Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Bangli membutuhkan 20 orang untuk empat kecamatan. Diketahui pendaftaran anggota PPS berlangsung dari tanggal 2 - 8 Mei 2024. masa perpanjangan 9-11 Mei 2024, kemudian pelantikan anggota PPS tanggal 26 Mei 2024. "Tahapan ini berlangsung secara serentak," tegasnya. 

Untuk proses pendaftaran, lanjut Adiawan, masyarakat yang ingin menjadi PPS, bisa melalui link Siakba, sama seperti proses pendaftaran yang dilakukan oleh pendaftar PPK. Kelengkapan berkas administrasi pendaftaran bisa diserahkan kepada petugas di kantor KPU Bangli pada jam kerja. Khusus di hari terakhir pada 8 Mei 2024 dibuka sampai pukul 23.59 wita. Ditegaskan baik PPK maupun PPS harus direkrut ulang. "Jika sudah menjadi anggota PPS pada pemilu sebelumnya, dan saat ini ingin ikutan lagi, yang bersangkutan harus mendaftar ulang seperti semula, dan melalui tahapan yang serupa sebagaimana yang lalu,"jelasnya.

Dia menambahkan tugas PPS ini adalah melaksanakan serangkaian pelaksanaan Pilkada 2024. Mulai dari pemetaan daftar pemilih dan TPS, pemutakhiran data pemilih, pembentukan KPPS sampai penghitungan suara di TPS. "Terkait syarat dan ketentuan, sama dengan rekrutmen pada Pilpres dan pileg serentak kemarin. Untuk gaji, masih sama, hanya untuk KPPS yang lebih besar lagi sedikit,"pungkas Adiawan.ard/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER