Simpan 52 gram Sabu, Pemuda Buleleng ini Dihukum 8 Tahun

  • 21 November 2023
  • 19:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1414 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Dengan barang bukti sabu berat 52,54 gram, mengantarkan I Gede Widiantara ke dalam jeruji besi selama 8 tahun penjara. Putusan itu dibacakan di muka sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/11).

Sebelumnya JPU Kejati Bali Dewa Gede Anom Rai menuntut hukuman kepada terdakwa selama 9 tahun penjara. Hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam undang-undang tentang narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (2).

Bahwa terdakwa dengan sengaja tanpa hak melawan hukum melakukan transaksi narkotika jenia sabu, dengan menimpan dan sebagai perantara jual beli sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

"Mengadili dan menhukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar Subsider 4 bulan," Ketok Palu hakim di ruang sidang Candra.

Untuk diketahui, sebelum diadilinya terdakwa 24 tahun asal Pacung, Buleleng ini. Berawal dari dirinya menerima perintah dari Ajik untuk mengambil paket sabu di didaerah Tabanan. 

Setelah paket diperoleh, terdakwa langsung menuju kamar kosnya di Sigaran Baha Mengwi. Paket sabu berat 55 gram itu, diperintahkan untuk membuat tiga paket 0,4 dan 0,2 gram yang harus ditempel di dua titik wilayah Mambal dan Mengwi.

Usai menjalankan tugasnya, terdakwa kembali ke kamar kos. Namun apesnya begitu masuk kamar, sekitar pukul 00.30 dini hari Rabu 5 Juli 2023 langsung disergap petugas dari Polda Bali.

Saat itu juga terdakwa berikuti barang bukti satu paket sabu berat 52,54 gram dan sejumlah barang bukti yang menguatkan di bawa untuk dipertanggung jawabkan perbuatannya.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER