Eks Rektor Unud, Sudewi Sempat Jabat Ketua Tim Penyusun Tarif

  • 21 November 2023
  • 19:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1554 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Sidang lanjutan kasus Unud dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (21/11) Denpasar.

Kuasa hukum mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara mulai mengungkit peran dari Rektor Unud periode 2017-2021. Prof. Dr. dr. Anak Agung Raka Sudewi. Sp.S. (K).

Di mana, Sudewi ketika itu hanya menjabat Wakil Rektor dan juga Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri pada Universitas Udayana. Hal itu diungkapkan pengacara nyentrik, Hotman Paris di luar sidang.

Saat itu Hotman mengajukan pertanyaan kepada saksi Prof. Dr. Ni Luh Putu Wiagustini selaku Ketua Tim Kajian SPI pada 2018. "Apakah pernah Anda tanyakan (Kepada Jaksa) dalam pemeriksaan, karena ini keputusan Rektor (Prof. Raka Sudewi). Mengapa rektornya tidak? Ketua tim penyusun tarif tidak (Jadi tersangka)?" kata Hotman Paris. 

"Tidak, kami dipanggil saja gemetaran," ungkap Prof. Wiagustini yang disahut Hotman Paris, "Itulah hukum di Indonesia".

Dia pun bertanya, mengapa kliennya dalam hal ini Prof. Antara seakan menjadi target dan dijadikan tersangka. Hotman Paris juga mencecar Prof. Wiagustini soal aliran dana dari Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) adakah mengalir ke rekening terdakwa.

Prof. Wiagustini yang sebelumnya hanya menjawab tidak tahu jika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Alasannya, kala itu adalah bukan bidangnya dan memang dirinya tidak tahu. Pada sidang kali ini menjawab bahwa jika merujuk by sistem keuangan Unud. Maka, bisa dipastikan dana tersebut masuk ke rekening Universitas. 

"Apakah Anda bisa mengatakan 100 persen untuk Universitas?" tanya Hotman Paris. "100 persen untuk Universitas. Sepengatuan saya karena saya tidak di bidang itu, tidak ada nama pribadi," jawabnya.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER