Satnarkoba Polres Bangli Bekuk Buruh Proyek Bangunan, Begini Pengakuannya...

  • 25 September 2023
  • 19:30 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1582 Pengunjung
Tersangka penyalahgunaan sabu saat dimintai keterangan di Mapolres Bangli. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bangli berhasil mengamankan pelaku penyalahgunan narkotika. Tersangka bernama I Ketut Karya alias Nang Tut (48) asal Br, Tengah, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem. Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan proyek tersebut, justru mengaku nekat mengkonsumsi narkotika jenis sabu untuk menjaga stamina. 

 

Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira didampingi Kasu Humas Iptu I Wayan Sarta, saat dikonfirmasi Senin (25/9) membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut. “Penangkapan pelaku tidak lepas dari adanya informasi dari masyarakat, karena di Jalan Mahendradata terdapat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan,” katanya. Tersangka diamankan di Jalan Muhamad Hatta, Kelurahan Kawan, Bangli Jumat (21/9) lalu. 

 

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I berat 0,27 gram bruto atau 0,20 gram. Selainnitu juga ditemukan plastik klip bening kode A2 yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,12 gram bruto atau 0,05 gram netto . Selain itu, dari tangan Karya juga diamankan sayu buah tabung micro tube, pipa kaca, handphone dan sepeda motor. “Modusnya yersangka memiliki, menguasai narkotika jenis sabu dengan cara menyimpan sabu di saku celana,”katanya.

 

Kronologis penangkapan, berawal dari penyelidikan yang dilakukan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangli pasca menerima informasi tentang penyalahguna narkotika jenis sabu. Dijelaskan, pada saat team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan penyelidikan melihat seseorang dgn gerak gerik yg mencurigakan di seputaran jalan Muhamad hatta, kemudian yang bersangkutan diintrogasi serta melakukan penggeledahan badan. “Dari pengeledahan kita temukan dua buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika,”katanya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, setelah diamankan pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya. Yang mana, sabu tersebut didapat dari temanya yang bernama KW. “Pelaku mengaku baru dua kali memakai sabu. Dan, pelaku mengenal KW melalui media social, sementara barang dibawa diambil di wilayah Sesetan Denpasar,”katanya. Pelaku juga menerangkan nekat mengkonsumsi sabu untuk menjaga stamina sebagai buruh proyek bangunan. Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakkan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun.ard/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER