Tergiur Jadi CPNS Malah Tertipu Ratusan Juta

  • 09 Februari 2023
  • 08:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1493 Pengunjung
Tersangka penipuan atau penggelapan, Ida Bagus Made Mantra ditahan di Polres Gianyar

Gianyar, suaradewata.com - Entah apa yang menyebabkan Ni Made Ari Witari (42) yang beralamat Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, mempercayai untuk lolos menjadi CPNS harus menyiapkan mahar hingga Rp 250Juta. Akhirnya dia pun harus menerima pil pahit menjadi korban penipuan dari janji yang diberikan oleh Ida Bagus Made Mantra (51).

Informasi yang didapatkan menyebutkan, kasus penipuan CPNS ini bermula di bulan November tahun 2015. Ni Made Ari Witari  bersama ayahnya menemui pelaku yakni Ida Bagus Made Mantra di rumahnya Lingkungan Kaja Kangin, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar. Kedatangan korban dan ayahnya menemui pelaku setelah mendapat informasi bahwa pelaku bisa membantu untuk meloloskan orang yang ingin menjadi CPNS.

"Dari keterangan korban, pelaku saat itu mengatakan, memang sedang ada perekrutan CPNS oleh pemerintah. Karenanya, korban diminta menyiapkan dana sebesar Rp 250Juta,"  Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (8/2/2023) didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko di Mapolres Gianyar.

Korban pun menyanggupi dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap mulai Desember 2015 sampai dengan Februari 2018 sebanyak 10 kali. Total uang yang telah disetorkan korban ke pelaku senilai Rp 197,5 Juta. 

Sekian lama menunggu, tidak ada kabar tentang lolos atau tidaknya menjadi CPNS dan pelaku juga susah dihubungi, korban pun sadar bahwa telah ditipu oleh pelaku. Korban sempat meminta pelaku untuk mengembalikan uangnya, namun pelaku berdalih bahwa uang tersebut telah disetorkannya kepada orang lain yang bertugas meloloskan. Dan orang yang dimaksud telah meninggal dunia. Akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Gianyar.

"Korban sempat menempuh jalur kekeluargaan dengan meminta pelaku mengembalikan uang korban. Tetapi pelaku hanya janji - janji saja, hingga pada waktu yang dijanjikan tidak ada niat pelaku mengembalikan. Pelaku juga susah dihubungi oleh korban," imbuh AKP Ario Seno.

Pelaku kini ditahan dengan sangkaan kasus penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER