Pansus DPRD Badung Gelar Rapat Kerja Bahas Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

  • 08 November 2022
  • 20:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1393 Pengunjung
Rapat Kerja Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. foto : Humas DPRD Badung

Badung, suaradewata.com - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama OPD terkait di Ruang Rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Selasa, (08/11/2022). Rapat kerja tersebut membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. 

Ketua Pansus DPRD Badung I Wayan Sugita Putra mengatakan hari ini pihaknya bersama OPD terkait menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dalam rapat tersebut ada beberapa poin yang dibahas, seperti adanya pengurangan pasal, pencermatan kalimat kemudian penambahan di ketentuan umum.

"Secara detail mungkin ada pengurangan pasal saja. Besok seluruh tim pansus, bersama tim ahli, pimpinan lintas partai komisi kita akan kembali membahas memperdalam sebelum kita jadwalnya finalisasi untuk di tanggal 10 lagi 2 hari lagi," kata Sugita Putra.

Lebih lanjut ia mengatakan, yang namanya perda ketika sudah diberlakukan atau ditetapkan, apa isi dari pada rumah besar itu yang dituangkan di dalam Perbup. Apabila kita mengacu masyarakat Kabupaten Badung, jika dia mempunyai suatu masalah, kita kembali lihat isi perdanya dan harusnya semua mendapatkan pendampingan.

"Nah tergantung nanti kasusnya apa, kemudian oleh OPD pengampu apakah dianggap masuk dengan persyaratan atau tidak kembali ke OPD pengampu," ujarnya.

Hadir dalam rapat kerja tersebut yakni I Wayan Sugita Putra, I Made Suwardana, I Wayan Edy Sanjaya, Yayuk Agustin Lessy dan  Ni Luh Putu Sekarini.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER