Anak Dibawah Umur Dibawa Kabur, Hamil?, Ayah Korban Minta Pendampingan

  • 14 September 2022
  • 23:10 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1526 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Seorang anak yang masih belia berusia 14 tahun sebut saja namanya Bunga dibawa kabur selama dua bulan oleh pelaku berinisial WS (49). Infonya anak tersebut hamil. Tàkpelak permasalahan ini memantik kegusaran ayah kandung sikorban yakni ZS dengan meminta pendampingan kepada Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPaK) Singaraja. Mengingat persoalannya, saat ini tengah berproses di Polres Buleleng. Dan sipelaku dinyatakan sebagai tersangka, sehingga mendekam di terali besi rumah tahanan (rutan) Mapolres Buleleng.

“Ayah korban datang meminta pendampingan untuk meluruskan proses hukum terkait persoalan anaknya yang masih dibawah umur dibawa kabur ke Klungkung oleh pelaku.” ucap menegaskan Ketua LSM KoMPaK, I Nyoman Angga Saputra Tusan,SH didampingi Putu Indra Perdana,SH dan Made Witama Mahardipa,SH usai menerima ayah korban, ZS bersama pamannya Muhyidin di sekretariat KoMPaK, Jalan Gajah Mada Singaraja, pada Rabu, (14/9/2022) siang.

Iapun menyampaikan apresiasinya kepada Satreskrim Polres Buleleng yang telah berhasil mengungkap kasus pelecehan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini. 

“Persoalan pelecehan dan persetubuhan anak dibawah umur bukanlah persoalan biasa, apalagi kalau sàmpai si korban benar-benar menjadi hamil. Hal ini termasuk kasus kejahatan terhadap anak-anak. Jadi kami sangat salut kepada Satreskrim Polres Buleleng yang telah berhasil mengungkap kasus ini” ujar Angga Saputra Tusan.

“Kami berharap dan berkeyakinan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. Dan kami dari LSM KoMPaK akan mendampingi keluarga korban. Artinya pihak terkait dalam kasus ini untuk melakukan proses penegakan hukum dengan berpegang pada prinsip-prinsip sistem peradilan anak demi kepentingan terbaik anak, apalagi dengan kondisi anak saat ini tentunya menjadi perhatian khusus,” imbuhnya.

Ungkapan yang sama juga disampaikan Witama Mahardipa. Menurutnya dalam langkah-langkah secara hukum, agar upaya penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal yang tentunya melakukan pendekatan secara profesional kepada korban yang masih anak-anak.

Sementara itu, ayah korban yakni ZS bersama Muhyidin mengatakan kedatangannya ke sekretariat KoMPaK Singaraja untuk meminta pendampingan dalam proses hukum yang menimpa anaknya. 

“Kedatangan kami ini, meminta pendampingan untuk keadilan kasus yang menjadikan anak saya sebagai korban,” ujarnya singkat.

Seperti diberitakan suaradewata.com sebelumnya, kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (14) berasal dari Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang dilakukan seorang duda, I Wayan Simpen (49) berasal dari Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng hingga kini masih dilakukan penanganan secara serius oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Dan perkembangan penyidikan terkini, masih menunggu hasil visum et repertum terhadap korban.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng menyebut perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini, saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. 

"Keberadaan terduga pelaku saat ini, sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan prosesnya akan segera dilakukan pemberkasan perkara oleh penyidik," jelasnya, pada Senin, (12/9/2022) siang di Mapolres Buleleng.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan dari pelaku, ucap Sumarjaya perbuatan bejatnya si pelaku itu, dilakukan sudah berulang-ulang kali terhadap korban dengan cara berpindah-pindah tempat. 

"Penyidik kini masih menunggu hasil visum terhadap korban yang dikeluarkan pihak rumah sakit. Kesimpulannya, sudah ada dugaan perbuatan cabul dan juga persetubuhan.” tandas Sumarjaya.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER