Penyetubuh dan Pencabul Anak Dibawah Umur Terungkap Melalui CCTV

  • 09 April 2022
  • 07:50 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1552 Pengunjung
tersangka pelakau Penyetubuh dan Pencabul Anak Dibawah Umur Terungkap Melalui CCTV bernama Made Arbawa alias Molo (48). saat di amankan oleh pihak polres Buleleng. Foto : gus sad/istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Terungkap pencabulan terhadap korban anak perempuan dibawah umur sebut saja namanya Bunga (12) dengan cara memaksa untuk memegang kelamin sipelaku bernama Made Arbawa alias Molo (48). Tak pelak atas perbuatannya itu,  Molo ditetapkan sebagai tersangka dan di penjarakan polisi.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan terungkapnya pencabulan ini, berawal dari rekaman CCTV yang dimiliki paman korban Komang Alit Sukerawan (39) yang sekaligus pemilik warung. Ia melihat rekaman CCTV pada Rabu, 30 Maret 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita, dimana dari CCTV terlihat korban sebut saja namanya Bunga duduk berdampingan dengan terduga pelaku Made Arbawa alias Molo menyuruh korban dengan menggunakan tangannya meraba-raba alat kelamin terduga pelaku. 

“Berdasarkan rekaman CCTV, kemudian Komang Alit Sukerawan menemui terduga pelaku dan setelah ditanyakan pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.” jelas Kapolres Andrian.

Tidak hanya kepada pelaku rekaman peristiwa tersebut ditanyakan, kepada pihak korban juga dipertanyakan kebenaran rekaman CCTV tersebut. Dalam hal ini, korbanpun mengakui. Malahan tidak hanya disuruh untuk meraba-raba alat kelamin terduga pelaku Made Arbawa, ternyata korban mengakui bahwa pernah disetubuhi oleh terduga pelaku pada Jumat,  4 Maret 2022 sekira Pukul 00.00 Wita di salah satu bangunan kosong yang ada dibelakang rumah pamannya di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Kubutambahan. 

“Berbekal dengan rekaman CCTV dan pengakuan korban, kemudian ayah kandung korban sebut saja namanya Keta berusia 38 tahun melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 51 /III/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 31 Maret 2022.” terang Kapolres Andrian.

Diungkapkan dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan bukti yang cukup. Didukung juga dengan keterangan para saksi. “Barang bukti termasuk hasil VER bahwa terduga pelaku cukup bukti telah diduga melakukan perbuatan cabul dan juga diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban Bunga yang masih berumur 12 tahun 10 bulan,” terangnya.

Kronologisnya, berawal saat itu korban sedang mencuci piring, tiba-tiba korban dipanggil pelaku dan juga memberikan kode lampu senter yang berkedip-kedip kearah korban dan diperlihatkan uang diduga uang mainan 5000 an, yang terikat dengan benang kemudian korban mendekatinya dan terlihat terduga pelaku sudah melakukan Onani di bawah pohon pisang dan setelah korban mendekatinya, terduga pelaku mengajak korban kebangunan kosong dan pelaku membuka pakaian korban kemudian disetubuhinya. 

Barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini berupa 1 Potong Baju kaos warna merah, Satu potong celana pendek warna orange motif kotak-kotak, Satu potong  celana dalam warna putih motif bunga-bunga, 1 Potong celana panjang warna abu-abu, 1 Potong bra warna pink, 1 buah CCTV merk EZVIZ dan 1 Buah HP merk Vivo Y12, serta hasil VER. 

Terhadap terduga pelaku Made Arbawa alias Moli, telah dipenjarakan sejak Kamis, 7 April 2022 hingga 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng.

“Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D dan atau 76 E UU RI no. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak” pungkas Kapolres Andrian Pramudianto.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER