JPU Arahkan Zaenal Tayeb Berdamai Untuk Pertimbangan Tuntutan

  • 28 Oktober 2021
  • 18:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1542 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Pemeriksaan terdakwa Zaenal Tayeb dilakukan secara online dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (28/10) terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta outentik.

Hal menarik saat pihak JPU Dewa Lanang Raharja, yang sedikit terkesan agak nada "ancaman" untuk meminta Zaenal Tayeb berdamai.

"Kalau saudara terdakwa mau berdamai. Ini saran saya, setidaknya bisa nantinya jadi pertimbangan kami sebagai penuntut umum saat tuntutan nantinya," kata Jaksa Dewa Lanang dalam sidang yang diketuai Hakim Wayan Yasa,SH.,MH.

Pertanyaan JPU, setidaknya seperti jadi bahan pertimbangan saat tuntutan dari Jaksa diberikan. Artinya jika terdakwa Zaenal Tayeb mau berdamai dengan kata lain mengaku salah.

Proses damai itu, disampaikan Zaenal Tayeb bukanlah langsung damai. Namun menurutnya harus diselesaikan dengan melakukan proses ukur ulang, agar jelas semuanya. "Iya silahkan saja damai tapi harus ukur ulang dulu," singkat Zaenal.

Hakim Yasa langsung menegur JPU, karena soal saran yang disampaikan bukan ranah Jaksa sebagai penuntut umum. "Penuntut umum jangan mengajukan memberi saran, silahkan tanyakan sesuai dengan dakwaan. Soal saran yang disampaikan tadi, itu ranah hakim nanti dalam memperrimbangkan," tegas Hakim Yasa.

Selanjutnya Zaenal Tayeb, kembali mempertegas bahwa pada intinya hal ini adalah kerjasama dan kesepakatan para pihak. Dirinya tidak pernah merasa menyuruh ataupun memberikan keterangan palsu.

"Riil tanah di Ombak luxury Cemagi adalah sesuai luasan yg disepakati, penjualan telah dilakukan sejak 2013 namun baru dibayarkan sejak 2017-2019 setelah ada perjanjian kerjasama ditandatangani," terang Zaenal yang kembali meminta untuk dilakukan ukur ulang bilamana ada selisih atau tidak sesuai dalam kesepakatan.

Kembali mengulas dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dalam laporan Hedar, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah, sedangkan drafnya dibuat oleh Yuri Pranatomo yang justru saat itu sebagai di PT Mirah Property milik Header.

Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas.

Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. Sedangkan Yuri dalam kesaksiannya, menyebut penyusunan draft akta tanah 33 atas perintah dan kesepakatan dari Hedar dan Zaenal Tayeb.

Saat terjadi selisih ukuran yang tidak sesuai, Yuri sempat menyampaikan agar kembali dihitung ulang bersama notaris. Namun, selanjutnya Yuri tidak tahu apakah dilaksanakan atau tidak.

Saat itu, Hedar yang merasa ditipu tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang dipercaya mengurus perusahaan miliknya di PT Mirah Property.

Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.

Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu.

Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.

"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb.

Dalam dakwaan JPU menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal yang tidak jauh beda dengan apa yang diajukan kepada Yuri yaitu Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER