Bawaslu Tabanan Tingkatkan Kualitas dan Disiplin SDM dan Bangun Sinergitas dengan Pemda Tabanan 

  • 28 Oktober 2021
  • 18:30 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1714 Pengunjung
istimewa

Tabanan,suaradewata.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, melaksanakan Rapat Peningkatan Kapasitas SDM dalam Disiplin Kinerja dan Kelembagaan di  Ruang Rapat, Kantor Bawaslu Tabanan, Rabu (27/10/2021).

Rapat ini diikuti oleh Sekretariat Bawaslu . Kegiatan rapat Peningkatan Kapasitas SDM dalam Disiplin Kinerja dan Kelembagaan ini dihadiri oleh, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, Kasubid Hukum Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Gede Jeri Wiryantara, dengan disambut oleh Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, I Ketut Narta, I Gede Putu Suarnata, dan Koordinator Sekretariat

Dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada membuka dan menyampaikan dalam sambutanya, peningkatan kapasitas SDM dan aspek kedisiplinan harus ditingkatkan dalam Pengawasan pemilu maupun pemilihan.“Peningkatan SDM sangat perlu kita maksimalkan baik itu secara tim, maupun individu. Salah satunya pada disiplin kinerja dan tanggung jawab atas pekerjaan harus dilakukan sesuai tupoksi.” Ujarnya.

Ariyani, yang juga Pengampu Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Bali juga berpendapat, Kedisiplinan merupakan tonggak dari suatu kegiatan agar dapat berlangsung dengan baik, sinergitas antar Lembaga juga diperlukan untuk upaya meningkatkan disiplin dalam kesekretariatan. “Kita akan tetap bersinergi dengan Lembaga Pemerintah Daerah terkait dengan upaya peningkatan disiplin.” Ungkap Srikandi Bawaslu Provinsi Bali tersebut.

Gede Jeri menerangkan, disiplin pegawai pemerintah diatur dalam PP nomor 94 Tahun 2021 yang dulunya di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Hal tersebut menjadi pedoman hukum yang mengatur tentang Disiplin Pegawai. “disana sudah tertera dengan jelas, pedoman hukum yang mengatur tentang disiplin untuk Pegawai.” Ungkap Jeri.

Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata menambahkan, Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 akan membantu tugas-tugas Bawaslu, dan berharap Pemerintah Daerah dapat segera mensosialisasikan tentang peraturan tersebut. “Kami berharap sinergitas dengan Pemerintah Daerah bisa segera mensosialisasikan hal tersebut, agar meminimalisir kasus pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.” pinta Pria asal Batungsel, Pupuan tersebut.

Semetara itu Ketut Narta menyampaikan, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan dapat peningkatan kinerja  dan  team work di lingkungan Bawaslu Kabupaten menyongsong Pemilu Tahun 2024. “Kesekretariatan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda maka diperlukannya sinergisitas dengan melakukan komunikasi dan bekerjasama untuk mencapai tujuan lembaga , serta menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya” ucapnya.

Narta juga mempertegas bahwa selaku pimpinan Bawaslu Tabanan harus selalu memberikan contoh kedisiplinan dan kerja yang baik, jangan hanya menuntut jajaranya sekretariat untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bawaslu Kabupaten Tabanan.

 “Kesekretariatan agar menjadi Sumber Daya Manusia yang memiliki Integritas, Kapabilitas, Akuntabilitas serta sesuai dengan peraturan undang-undang dan peraturan Badan Pengawas Pemilu” harap Narta.rls/bay/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER