Polsek Sukawati Ungkap Pemalsu Dokumen Negara dan Penggelapan

  • 16 September 2021
  • 17:30 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1686 Pengunjung
AKBP Made Bayu Sutha Sartana, Kapolsek Sukawati, AKP Made Ariawan beserta ungkap pemalsu dokumen negara seperti KTP, akta kelahiran, akta kematian, NPWP dan Perizinan Usaha

Gianyar, suaradewata.com - Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus penggelapan sekaligus pemalsu dokumen negara seperti KTP, akta kelahiran, akta kematian, NPWP dan Perizinan Usaha. Dua pelaku dan puluhan barang bukti diamankan dalam pengungkapan jaringan penggelapan pada hari Sabtu (11/9). 

Seizin Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha Sartana, Kapolsek Sukawati, AKP Made Ariawan menjelaskan, pengungkapan kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen berawal dari laporan oleh Voldy Runtukahu (43) karyawan Koperasi Seroja Blambangan Sejahtera beralamat Jalan Pasekan, Banjar Batuaji, Desa Batubulan Kangin Kecamatan Sukawati, yang melaporkan kendaraan yang disewa Toyota Calya DK 1929 DT oleh seseorang bernama I Made Dedi Putrawan pada tanggal 17 Agustus 2021, tidak kembali setelah lewat dari batas waktu penyewaan. Nomor telepon yang diberikan oleh penyewa juga sudah tidak aktif. 

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu Anak Agung Alit Sudarma melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi bahwa kendaraan sewaan berada di wilayah Buleleng dan sudah berganti nomor plat menjadi DK 1205 OG. Tim penyidik kemudian mencari kendaraan tersebut dan mencari informasi keberadaan pelaku yang menjual mobil sewaan.

 

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Malang, Jawa timur. Selanjutnya unit Opsnal melakukan penyelidikan ke daerah Malang, Jawa timur dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumah istrinya di wilayah Pakishaji, Malang. Setelah diusut, ternyata pelaku bernama I Gusti Putu Noor Hairul (37) asal desa Dangin Tukad Yeh Aya, Jembrana. Namun saat menyewa kendaraan menggunakan identitas palsu atas nama I Made Dedi Putrawan bersama seorang rekannya bernama Wayan Eka. 

"Pelaku mendapatkan identitas palsu berupa KTP dari seseorang bernama Emi di wilayah Buruan, Blahbatuh, Gianyar," ungkap AKP Ariawan didampingi Kasi Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya saat pengungkapan kasus di Mapolsek Sukawati, Kamis (16/9). 

Berbekal informasi tersebut unit opsnal kembali melakukan penyelidikan ke wilayah Blahbatuh, Gianyar dan berhasil menemukan tempat kos dari tersangka pemalsu dokumen bernama Emi alias Ni Made Emi Riana Wulandari (34). 

"Petugas melakukan interogasi terhadap saudari Emi dan mengakui telah membuatkan Identitas (KTP) palsu kepada terduga pelaku," jelas Kapolsek Sukawati. 

Lebih lanjut, unit opsnal melakukan pengecekan barang-barang yang ada di dalam kamar kos yang ditempati oleh Emi dan menemukan beberapa barang yang diduga untuk membuat surat-surat palsu berupa stempel, bantalan tinta, blanko kosong KK, Akta Perkawinan, NPWP, KTP, rekening koran, buku tabungan dan berbagai macam surat keterangan. 

AKP Ariawan menambahkan, kegiatan tersebut telah dilakukan tersangka Emi sejak bulan November 2019. Selain KTP, ada juga dokumen lain yang dipakai untuk keperluan kelengkapan administrasi pengajuan Kredit di Bank. "Menurut pengakuan pelaku, sudah mencetak KTP palsu sebanyak 6 Keping, per keping KTP palsu dijual seharga Rp 2 Juta. Pelaku EmiI mendapatkan material surat-surat yang dipalsukan dari seseorang melalui Internet via online, per keping KTP dibeli dengan harga Rp 1Juta," terangnya. 

"Pengakuan kedua tersangka, dalam 2 bulan terakhir telah melakukan 4 kali melakukan kejahatan penggelapan mobil sewaan, 1 di wilayah Gianyar dan 3 di luar Gianyar," lanjut Ariawan.

Saat melakukan aksinya para pelaku bersama 2 rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO yakni Gede dan Wayan Eka. Kedua pelaku yang ditahan juga mengaku mendapatkan bagian Rp. 2 juta dari setiap kali berhasil menjual kendaraan sewaan. 

Pelaku dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER