Rawat Satwa Dilindungi, Giri Prasta Minta Maaf dan Serahkan Siamang ke BKSDA Bali

  • 15 September 2021
  • 22:30 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 4190 Pengunjung
Giri Prasta saat menyerahkan satwa Owa Siamang kepada Kepala Balai BKSDA Bali R. Agus Budi Santosa (ist)

Badung, suaradewata.com - Sempat viral karena memelihara satwa dilindungi, akhirnya Bupati Badung Nyoman Giri Prasta meminta maaf lanjut menyerahkan Satwa berupa Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) berjenis kelamin betina, umur 2 bulan di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Rabu, (15/09/2021). 

Giri Prasta menyerahkan satwa Owa Siamang yang dilindungi oleh undang-undang itu sempat di viral diakun Instagramnya. Dalam video berdurasi 2 menit 39 detik itu Giri Prasta menunjukan Satwa Owa Siamang yang dipanggilnya "Mimi" sedang tidur di bantal warna pink pada kandang besi berwarna biru. Kata dia Mimi diserahkan agar bisa dilepas liarkan di daerah Sumatra.

"Hari ini saya merasa bangga sekali, paling tidak hidup Mimi diumur yang sekarang ini sudah mencapai dua bulan. Saya Giri Prasta yang dikenal oleh Mimi sebagai orang tua asuhnya, itu adalah amanah alam yang diberikan kepada kami. Semoga nanti Mimi bisa berkembang biak karena ini adalah hewan primata yang cerdas termasuk juga mamalia dan menyusui," kata Giri Prasta pada video di akun Instagramnya.

Dalam video itupun tampak Giri Prasta menyerahkan surat yang sudah diberikan kepada dirinya sebagai bapak asuh Mimi. Kepada para pencinta alam baik itu hewan maupun tumbuh-tumbuhan, dirinya meminta maaf jika ada yang merasa risih terkait satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.

"Sebagai wujud dari pada makhluk hidup, ijinkan saya Nyoman Giri Prasta kalau memang ada yang merasa risih dan atau bagaimana saya hari ini menyampaikan permohonan maaf yang setulus tulusnya kepada kalian semua," ucap Bupati Badung ini.

Ditegaskan bahwa dirinya menginginkan sebuah penyelamatan hewan. "Pikiran saya sederhana. Pemelihara sebagai bapak asuh dan langsung kita bisa melepas liarkan itu akan luar biasa. Sehingga rekam jejak itu memang betul betul kita pelihara dari Bali. Saya kira terimakasih, terimakasih, terimakasih untuk kita semua, salam untuk sehoby, salam untuk menjaga lingkungan dan merawat lingkungan," jelasnya. 

Sementara menyerahan hewan yang dilindungi itu langsung diterima oleh Kepala Balai BKSDA Bali  R. Agus Budi Santosa. Dalam siaran persnya menerangkan bahwa satwa yang diserahkan berupa Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) sebanyak 1 (satu) ekor berjenis kelamin betina dengan umur 2 bulan. Satwa tersebut ditegaskan dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. 

"Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,1 (satu) ekor Owa Siamang tersebut akan dilepasliarkan di hábitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat dengan terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat. Sebelum dilaksanakan translokasi satwa tersebut ke Provinsi Sumatera Barat, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa satwa tersebut dalam kondisi sehat," terang R. Agus Budi Santosa. ang/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER