Di Badung, Tercatat Ratusan Bangunan Melanggar Tata Ruang

  • 15 September 2021
  • 19:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2530 Pengunjung
Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Badung, Larasati Adnyana

Badung, suaradewata.com – Tata Ruang di Kabupaten Badung patut dipertanyakan. Bagaimana tidak sejak 2019 hingga tahun ini tercatat sebanyak 203 bangunan melanggar tata ruang. Hal tersebut diungkapkan Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Badung, Larasati Adnyana kepada suaradewata.com, Rabu, (15/09/2021).

Data tersebut menurut Larasati berdasarkan hasil survey pihak Tata Ruang PUPR Kabupaten Badung. Untuk tahun 2019 ditemukan 136 lokasi bangunan yang melanggar tata ruang, selanjutnya tahun 2020 ditemukan 57 lokasi bangunan, dan tahun 2021 sampai berita ini diturunkan ditemukan 10 lokasi bangunan yang melanggar tata ruang. Sehingga total bangunan  yang melanggar tata ruang sebanyak 203 bangunan. 

"Hasil survai kita kebanyakan pelanggaran tata ruang tersebut di kawasan pertanian, dan sebagian kecil di kawasan sempadan pantai, Datanya kita setor ke Satpol PP setelah panggilan ke III," sebutnya.
Baca : https://www.suaradewata.com/read/202109140024/maraknya-bangunan-diatas-jalur-hijau-ketua-pansus-lemahnya-penegakan-perda.html

Secara umum kata dia pelanggaran tata ruang tersebut disebabkan karena pelanggar tidak tahu fungsi ruang di tanah miliknya, sehingga membangun di kawasan tersebut.
"Setelah kita datangi baru mereka tahu bahwa hal itu tidak sesuai, namun ada juga yang memang sudah tahu, namun hanya punya lahan itu saja sehingga nekat membangun,” bebernya.

Atas pelanggaran tersebut dia mengaku sudah memberikan peringatan tertulis hingga sanksi administrasi kepada pelanggar. Selanjutnya diserahkan ke Satpol PP karena penegakan perda.

“Kami dinas PUPR hanya mengidentifikasi untuk berapa yang ketidak kesesuaian tata ruang terus kita berikan surat peringatan tertulis setelah itu kita serahkan ke Satpol PP untuk penindakannya," pungkasnya.

Guna memberikan informasi mengenai tata ruang kepada masyarakat, pihaknya terus melakukan penyebaran informasi secara luas kepada masyarakat melalui website yang sudah dibuat yakni di itrbadungkab.co.id.

"Di website tersebut kita bisa mendapatkan informasi terhadap suatu  bidang tanah dapat diketahui peruntukan ruangnya dan dapat dimanfaatkan ruangnya untuk kegiatan apa saja," tandasnya. 

Saat ditanya, apakah memungkinkan bangunan yang sudah dibangun pada jalur hijau menjadi jalur kuning? Ia pun menjawab,  bahwa dari jalur hijau ke kuning tentunya ada kajian teknis yang bisa menjawab itu. Karena kebutuhan atau karena pertimbangan teknis ekonomi yang lain disesuaikan tentunya melalui kajian didalam penyusunan RDTR.

"Harus ada kajian dan pertimbangan teknis pendukung lainnya yang memungkinkan dalam proses review atau revisi rencana tata ruang. Termasuk pemanfaatan ruang kawasan pertanian tanaman pangan menjadi kawasan peruntukan budidaya lainnya sehingga pengaturan dan komposisi ruang diatur sesuai konsep pengembangan dan strategi pengembangan wilayah ataupun kota," jawabannya. 

Sebelumnya, anggota pansus Nyoman menegaskan ada beberapa villa berdiri di jalur hijau yang merupakan kawasan pertanian.  Ketika Bapenda memungut berdasarkan undang-undang pajak, ada atau tidak ada ijin mendirikan bangunan, Bapenda tetap boleh memungut asalkan ada transaksi jual beli.  "Kalau ada transaksi keuangan badan pendapatan wajib hukumnya untuk menarik pajak," jelas Nyoman Satria.

Satria pun menyebutkan ada ribuan villa yang tidak memiliki IMB seperti di daerah Canggu, Munggu, Cemagi, Seseh dan sekitarnya. Sehingga solusinya RDTR jalur hijau diubah menjadi jalur kuning.  "Solusinya jalur RDTRnya dirubah dari jalur hijau mejadi jalur kuning dari daerah yang tidak boleh membangun menjadi boleh membangun," sebut Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten Badung ini. ang/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER