Empat WNA Diambil Sumpahnya Jadi Kewarganegaraan RI

  • 25 April 2024
  • 19:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1355 Pengunjung
pengambilan sumpah terhadap anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Kamis (25/04).

Denpasar, suaradewata.com- Empat orang lagi Warga Negara Asing (WNA) disahkan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka diambil sumpahnya saat bersamaan pada acara Pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu langsung melakukan pengambilan sumpah terhadap anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Kamis (25/04).

Mereka yang pindah kewarganegaraan dan diambil sumpahnya yaitu Kakak Beradik Caren Angelina Mimaki dan Erni Angelina Mimaki yang sebelumnya berkewarganegaraan Jepang. Kemudian, I Putu Bayu Hikaru Tomita yang juga sebelumnya juga berkewarganegaraan Jepang serta Salvita Salim De Corte yang sebelumnya berkewarganegaraan Jerman. 

Dikatakan Pramella, bahwa pengambilan sumpah ini dilakukan setelah ke empat WNA tersebut disetujui menjadi WNI oleh Presiden Republik Indonesia melalui Surat Keputusan untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia.

Dirinya juga berpesan agar mereka yang telah diambil sumpah kewarganegaraannya agar selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat Bangsa dan Negara.

"Dan yang perlu dijaga adalah harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia," kata Kakanwil Pramella.

Ia juga mengingatkan untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam kurun waktu 14 hari kepada instansi yang berwenang agar status kewarganegaraannya menjadi lengkap.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah.

Serta melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk itu saya ucapkan selamat karena saat ini telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER