Maraknya Bangunan Diatas Jalur Hijau, Ketua Pansus : Lemahnya Penegakan Perda

  • 14 September 2021
  • 20:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3164 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama instansi terkait di ruang rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Selasa,(14/09/2021). Rapat kerja tersebut membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Terungkap, banyak lahan jalur hijau di Badung kini beralih fungsi   dari lahan pertanian menjadi villa-villa. 

Ketua pansus retribusi PBG, I Nyoman Dirga Yusa mengatakan pada pembahasan Raperda ini pihaknya akan menjaga gawang agar tata ruang itu tetap ideal dalam konteks tata ruang untuk pariwisata. Seperti bangunan banyak yang bablas pada posisi jalur hijau agar tidak dilabrak.  

"Ini saya beri penekanan kepada PUPR biar yang seperti itu agar tidak diperbolehkan," kata Dirga, Selasa, (14/09/2021). 

Ia mencontohkan seperti lahan pertanian yang nyata-nyata di jalur hijau terutama di wilayah Abiansemal, Pererenan, Kuta Utara seterusnya dan Kerobokan itu banyak sekali sawah-sawah yang dijadikan villa. Yang seharusnya tidak boleh mengkolekkan Izin Membangun Bangunan (IMB) karena tidak bisa menerbitkan Wajib Pajak (WP) ini, tetapi alasannya karena sudah bayar. 

"Nah posisi ini kita harus meluruskan kita buat aturan sehingga tidak lagi masyarakat terutama investor semaunya karena merasa mempunyai uang. Dan untuk pembahasan berikutnya saya akan mencoba mengundang dari Satpol PP. Setelah ini di ketok palu bagaimana komitmennya menjaga karena marak sekali peralihan fungsi lahan itu. Apakah disana ada unsur kong kali kong permainan saya tidak tahu tetapi segitu maraknya ada apa ini menjadi pertanyaan dewan," pungkasnya.  

Dirga pun menyatakan bahwa penegakan perda di Badung sangat lemah, karena yang paling bertanggung jawab itu adalah Satpol PP. Kenyataannya di tempat yang tidak boleh dibangun tetap ada membangun. Kata ia, seharusnya baru dipasang pondasi saja harusnya Satpol PP tahu, karena dimasing-masing Kecamatan ada satpol PP dan sangat lucu bila Satpol PP tidak tahu.  

"Mestinya tidak ada toleransi, kalau kita terlalu toleransi kita akan habis tidak akan ada pariwisata. Seharusnya dibongkar tetapi tidak dibongkar ya artinya kan ada yang sakti, karena sudah bayar pajak. Tetapi satpol PP lemah saya tidak terima," tegasnya. 

Usai rapat pansus tersebut, pihaknya akan menggelar rapat kembali berkaitan dengan sanksi-sanksi. Kemudian, jika memungkinkan untuk PUPR Kabupaten Badung agar menyiapkan naskah akademiknya tentang Peraturan Daerah (Perda) bangunan gedung. Karena ini berhimpitan dan harus ketentuan gedungnya harus ada baru kita retribusikan itu. 

"Sekarang marak ditempat yang jelas di jalur hijau ada bangunan. Bagaimana caranya apakah ini ratakan. Jangankan sampai kita bertindak meratakan, kita turun saja ada yang nelpon, ini mohon ini mohon begini. Jadi kita masih mencarikan solusinya," ujarnya.  

Sementara, anggota pansus Nyoman Satria menjelaskan bahwa ada beberapa villa yang sudah terbangun di jalur hijau di daerah pertanian yang tidak boleh dibangun justru ada villa. Kemudian ketika Bapenda memungut berdasarkan undang-undang pajak, ada atau tidaknya ada izin mendirikan bangunan, Bapenda tetap boleh memungut asalkan ada transaksi jual beli.  

"Kalau ada transaksi keuangan badan pendapatan wajib hukumnya untuk menarik pajak," jelas Nyoman Satria. 

Satria menerangkan, berdasarkan pajak tersebut para pelanggar IMB ini merasa dibekingi oleh bayar pajak itu. Karena pelanggar sudah merasa bayar pajak, pelanggar pun dengan alasan untuk apa mengurus IMB. Meski pajak ini merupakan potensi pajak walaupun melanggar, tetapi seharusnya tidak dibenarkan. Namun untuk Bapenda sendiri dibenarkan dan boleh dipungut, jika tidak ada IMB harusnya dibongkar atau diratakan. 

"Solusinya seperti apa akhirnya tadi belum bisa jawab, sudah terjadi dari dulu. Itu yang membuat maraknya pembangunan liar karena alasannya sudah membayar pajak," terangnya 

Satria pun menyebutkan ada ribuan villa yang tidak memiliki IMB pada jalur hijau seperti di daerah Canggu, Munggu, Cemagi, Seseh dan sekitarnya. Sehingga solusinya RDTR jalur hijau diubah menjadi jalur kuning.  

"Solusinya jalur RDTRnya dirubah dari jalur hijau mejadi jalur kuning, dari daerah yang tidak boleh membangun menjadi boleh membangun," sebut Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten Badung ini.  

Dipihak lain, Kasat Pol PP Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi mengenai lemahnya Satpol PP dalam penegakan Perda di Badung terhadap banyaknya alih fungsi lahan pada jalur hijau akhirnya angkat bicara. Suryanegara pun mengatakan memang permasalahan khususnya pada kawasan tidak boleh dibangun dan boleh dibangun merupakan permasalahan klasik dari dahulu sampai saat ini masih berlangsung.  

"Sebenarnya dengan adanya peraturan PBG ini ada terbesit bangunan di jalur hijau pernah ada peraturan Bupati istilahnya pemutihan. Makanya kemarin ada villa yang mendapatkan izin di jalur hijau kemudian ada perumahan yang mendapatkan izin di jalur hijau," kata Suryanegara.  

Wacana ada pemutihan tersebut, kata Suryanegara, sudah pernah terlaksana waktu jaman Bupati Badung Anak Gung Gde Agung, bahwa bangunan yang ada di jalur hijau itu diberikan izin bersyarat dan ada jangka waktunya. Artinya dikenakan denda dan dibayar kontribusinya ke pemerintah daerah tetapi bersyarat dan ada jangka waktunya.  

"Usul saya perlu peninjauan kembali regulasi tentang jalur hijau karena sudah tahun 1992, karena kondisi saat itu dan saat ini berbeda. Kemudian perlu juga pemikiran dalam regulasi ini bagaimana tentang punishment dan reward orang orang yang sudah mempertahankan jalur hijau itu. Karena masyarakat dipermasalahkan dikaitkan dengan hak asasi manusia apakah tanahnya mereka mau diterapkan jalur hijau tanpa ada kompensasi apa, itu harus dipikirkan," ujarnya. 

Ia pun menjelaskan, bahwa segala upaya sudah kita lakukan terhadap pelanggaran pada jalur hijau. Dari peringatan sampai pengenaan denda kemudian sampai pembongkaran hingga sampai menutup dan menyegel sudah dilakukan. 

"Akan tetapi itu tidak menyelesaikan permasalahan," jelasnya. 

Sebelumnya, dalam rapat pansus mengenai Raperda retribusi PBG pada Kamis, (09/09/2021), terungkap ada sekitar 200 pemohon yang masih menunggu untuk mendapatkan PBG. Untuk itu, pihaknya di Dewan dan instansi terkait dengan segera agar raperda ini rampung untuk dijadikan Perda.  

"Saya dengan tim pansus karena begitu urgen karena ini berkaitan dengan peluang apalagi sudah disampaikan dengan Kadis PU, ada 200 (pemohon) yang tunggu mendapatkan PBG. Kebetulan saya diamanatkan untuk mengomandani tim pansus ini, saya akan kebut dari segi waktu," terang Nyoman Dirga Yusa. 

DPRD Badung yang hadir dalam rapat pansus tersebut yakni Ketua Pansus I Nyoman Dirga Yusa, Wakil Ketua Pansus I Gusti Ngurah Shaskara, Sekretaris Pansus Made Yudana beserta anggota Pansus Ni Luh Kadek Suastiari, I Nyoman Satria, I Made Wijaya dan I Nyoman Graha Wicaksana.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER