Raperda Penggunaan Tenaga Asing Dibahas Dewan, ini Hasilnya

  • 09 September 2021
  • 17:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1571 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung bersama instansi terkait membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing di ruang rapat Gosana III lantai II Gedung DPRD Badung, Kamis, (09/09/2021). Dalam kerja tersebut terungkap, untuk tarif retribusi per orang tenaga kerja asing akan dikenakan sebesar 100 dolar per bulan.  

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Made Ponda Wirawan didampingi Sekretaris Pansus I Wayan Edi Sanjaya dan dihadiri anggota pansus yakni I Gusti Ngurah Sudiarsa, I Wayan Sandra dan Ni Komang Tri Ani. 

Ketua Pansus raperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Made Ponda Wirawan mengatakan berdasarkan hasil rapat kami dengan pansus bersama eksekutif tentang ranperda retribusi perpanjangan pengesahan tenaga kerja asing, kita sudah mendapatkan sebuah kesepakatan. Kesepakatan ini adalah arahan perintah pusat dari pada aplikasi undang-undang Cipta Kerja yang harus kita cepat selesaikan, agar tidak terjadi kekosongan hukum.  

"Kenapa retribusi ini sangat penting juga bagi kita di Kabupaten Badung karena juga menambah dari pada PAD kita," kata Ponda Wirawan, Kamis, (09/09/2021).  

Ia menerangkan, dalam raperda ini nantinya, bagaimana perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan tenaga asing bisa cepat melaporkan ke dinas terkait. Sehingga ketertiban dari pada administrasi yang ada di Kabupaten Badung bisa kita jamin. 

"Sesuai dengan undang-undang cipta kerja dan raperda yang kita bahas bahwa tarif yang kita tetapkan nanti adalah 100 dolar per orang per bulan untuk tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan oleh perusahaan," terangnya.  

Lebih lanjut ia mengatakan, karena yang mengajukan ini adalah perusahaan bukan orangnya atau pribadinya (tenaga asing) tetapi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. Dan kita di Kabupaten hanya ingin melakukan pembinaan, sedangkan yang melakukan pengawasan ini adalah dari Pusat yang dilimpahkan ke Kanwil Provinsi bekerjasama dengan imigrasi. 

"Dengan sistem yang baru ini berarti kita menunggu siapa yang diperpanjang oleh perusahaan untuk mempekerjakan tenaga asing itu yang kita akan catat di dinas tenaga kerja. Berarti dari itu kita bisa melakukan pembinaan seandainya terjadi hal hal yang keluar dari konteks pengajuan mereka," ujarnya. 

Saat ditanya, jika perusahaan tidak melaporkan jumlah tenaga asing yang dipekerjakan apa sanksinya? Ia pun menjawab, bahwa di raperda ini kita hanya bisa memberikan sanksi administratif saja. 

"Tetapi untuk lebih lanjutnya masalah hukum dan lain-lainnya itu kewenangan dari pada imigrasi dan Kanwil Kumham Provinsi sebagai perpanjangan dari pusat," jawabnya. 

Ditanya kembali, jika tidak melaporkan mempekerjakan tenaga asing apakah ada sampai pencabutan izin usaha? Ia pun kembali menjawab, untuk pencabutan izin usaha berdasarkan laporan pembinaan dari Kabupaten yang kita ajukan ke Provinsi, selanjutnya Provinsi bekerja sama dengan imigrasi sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang mereka miliki. 

"Pasti (pencabutan izin usaha) kalau mereka melanggar sudah pasti ada pencabutan tetapi kewenangan itu bukan di Kabupaten tetapi di Provinsi," jawabnya kembali.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER