Baru Masuk Kejaksaan, Zaenal Thayeb Sudah Dilimpahkan ke PN Denpasar

  • 09 September 2021
  • 17:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1546 Pengunjung
suaradewata

Badung,suaradewata.com - Tidak menunggu waktu lama, sejak dinyatakan P21 pada Selasa (07/9) berkas dari Zaenal Thayeb. Kamis (09/09) pihak JPU Kejaksaan Negeri Badung sudah langsung mengajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, untuk segera disidangkan. 

Koordinator tim, Kasi Pidsus Dewa Lanang Raharja, beserta empat jaksa muda lainnya, yakni Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra thimoty, Satwika Narendra, yang ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan telah menyusun isi dakwaan secara teliti. 

"Ya sudah diajukan berkas perkaranya ke PN Denpasar, tadi (hari ini, Kamis 09 September 2021)," singkat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo. 

Dengan diserahkannya berkas perkara dari pengusaha ternama di Legian yang juga promotor tinju, Zaenal Thayeb. Berita Pengadilan Negeri Denpasar masih punya waktu sekitar 10 hari untuk menentukan jadwal sidang perdananya. 

Sebagaimana diberitakan bahwa Zaenal Thayeb ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.  

Penetapan tersangka dilakukan terhadap pemilik sasana Mirah Boxing Bali ini, setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara. Hingga saat ini, Zaenal Tayeb sendiri masih menjadi tahanan titipan di sel tahanan Polres Badung untuk sementara waktu.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER