Raperda PBG Dibahas Dewan, Terungkap Ada 200 Pemohon Sedang Menunggu PBG

  • 09 September 2021
  • 17:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1780 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Dengan adanya undang-undang cipta kerja, Ijin Membangun Bangunan (IMB) kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama instansi terkait membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi persetujuan bangunan gedung di ruang rapat Gosana II Gedung DPRD Kabupaten Badung, Kamis, (09/09/2021).  

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung I Nyoman Dirga Yusa didampingi Wakil Ketua Pansus I Gusti Ngurah Shaskara beserta Sekretaris Pansus I Made Yudana serta dihadiri anggota Pansus I Nyoman Satria dan Ni Luh Kadek Suastiari. 

Ketua Pansus Nyoman Dirga Yusa mengatakan bahwa Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini masih dalam pembahasan. Karena amanat dari undang-undang cipta kerja, raperda ini harus segera menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

"Ini baru rapat permulaan dan belum ada substansi tetapi yang pasti kami adalah amanat undang undang Cipta kerja kita akan kebut tetapi tidak mengurangi makna," kata Dirga Yusa, Kamis, (09/09/2021).  

Ia menerangkan, dalam pembahasan rapat kerja tersebut terungkap ada sekitar 200 pemohon yang masih menunggu untuk mendapatkan PBG. Untuk itu, pihaknya dengan segera agar raperda ini rampung untuk dijadikan Perda.  

"Saya dengan tim pansus karena begitu urgen karena ini berkaitan dengan peluang apalagi sudah disampaikan dengan Kadis PU, ada 200 (pemohon) yang tunggu mendapatkan PBG. Kebetulan saya diamanatkan untuk mengomandani tim pansus ini, saya akan kebut dari segi waktu," terangnya. 

Dirga pun menjelaskan, perda ini sangat penting dan pihaknya akan memastikan bahwa perda ini tidak hanya mengolek dana. Tetapi lebih dari pada itu bahwa ini dalam langkah untuk menjaga gawang dari pada tata ruang ini.  

"Karena ini berkaitan, nanti segera sebelum retribusi ini akan ada bangunan gedung, akan disana teknis dibahas," jelasnya.  

Sementara, anggota pansus, Nyoman Satria menambahkan dengan adanya undang-undang cipta kerja, 6 bulan setelah undang-undang cipta kerja berlaku, harus ada Perda PBG sebagai pengganti IMB. 

"Jadi tidak boleh memungut kalau belum ada Perda PBG. Makanya ada 200 lebih tadi yang memohon karena belum dikeluarkan IMB, karena Perda PBG belum jadi," imbuhnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER