Paket Sabu Dicor Semen, Dihukum 11 Tahun Penjara

  • 09 Februari 2021
  • 18:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1542 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Hakim Angeliky Handajani Dai,SH.,MH secara virtual di PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap pria asal Kudus Jawa Timur selama 11 tahun penjara.

Terdakwa bernama Taufik Hendiarto (30) dihukum terkait kepemilikan 31 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 41,51 gram netto.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena menjadi perantara jual beli sabu dengan modus mengecor paket sabu tersebut.

"Menghukum terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan," ketok palu hakim secara virtual.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani,SH yang mengajukan hukuman selama 12 tahun penjara.

Jakss Hepy yang menerima putusan hakim menyebut terdakwa ditangkap polisi pada Selasa, 03 Nopember 2020 sekitar jam 16.00 Wita di depan Alfamart Jalan Teuku Umar Barat Nomor 235 Pengubengan, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Ada 12 plastik klip berisi sabu berhasil diamankan petugas saat itu. Dalam pengembangan di kamar kos terdakwa di Jalan Raya Pengubengan, Kerobokan Kelod, polisi kembali menemukan barang bukti sebanyak 19 plastik klip sabu.

Total barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 31 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 45,51 gram.

"Menarikanya, cara terdakwa meluncurkan sabu ini tergolong modus baru. Sabu dibungkus plastik klip dengan cor-coran semen berbentuk bulat-bulat," kata Jaksa Heppy.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER