Pacari Istri Orang Hingga Buat Video Syur, Pemuda ini Dituntut 2,5 Tahun

  • 06 Januari 2021
  • 18:25 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1759 Pengunjung
istimewa

Badung,suaradewata.com - Video syur dirasi 19 detik yang dibuat oleh artis Gisel, agaknya tidak menjadikan pelajaran bagi pasangan selingkuh dari Mengwi Badung ini.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Ida Bagus SA (26) menjalin hubungan gelap dengan Ni Putu AJ (24) yang berstatus telah memiliki suami. Singkat cerita, hubungan mereka akhirny diketahui oleh suami dari AJ dan akhirnya cerai.

Pasca perceraian tersebut, bisa dikatakan antara AJ dengan terdakwa hampir setiap hari melakukan hubungan intim hingga menginap di sebuah penginapan di Tabanan. 

Dalam setiap adegan ranjang, keduanya foto selfie hingga membuat video adegan "kuda lumping". AJ yang merasa sudah bercerai demi terdakwa, tentu menuntut sebuah pernikahan dengan terdakwa.

Namun, permintaan tersebut justru membuat terdakwa lambat laun mulai acuh dan bersikap kasar. Karena kerap terdakwa bersikap kasar, oleh AJ ditinggalkan dan semua akun di medsos diblok. 

"Terdakwa mengancam mengirimkan foto dan videonya kepada mantan suami AJ jika tidak membuka kembali blok semua akun di medsos," sebut dalam dakwaan.

Karena takut, AJ menurut. Bukannya berubah, Terdakwa justru makin menjadi jadi. Sikap kasarnya itu membuat AJ betul-betul siap dan pasrah untuk pergi dan kembali akun disemua medsos termasuk nomor kontak terdakwa diblok. 

Karena kesal, terdakwapun mengirimkan satu foto kemesraan mereka di ranjang kepada mantan suami AJ. Oleh mantan suami AJ tidak ditanggapi dan di jawab. "Dia sudah bukan istri saya lagi," jawab mantan suami AJ dalam dakwaan.

Terdakwapun akhirnya mengirimkan adegan video syur dan seluruh foto bugil dari AJ kepada mantan suami disertai kata-kata kasar. Hal ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Oleh Jaksa Agus Suraharta dari Kejari Badung, secara virtual dalam sidang yang dipimpin Hakim Konny Hartanto,SH.MH., menyatakan terdakwa melakukan pelanggaran UU IT, yakni mengirim sejumlah foto dan video berbau pornografi.

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun6 bulan serta denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan," tuntut Jaksa Agus dan ditanggapi oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Aji Silaban dkk., akan mengajukan pembelaan secara tertulis.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER