Eks Perbekel Pemecutan Kaja Dinyatakan Tidak Terbukti Melakukan Korupsi

  • 10 Juni 2020
  • 19:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1684 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Mantan Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha (47) yang sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pungutan Desa, dalam putusan sidang Tipikor dinyatakan 'disenting opinion'.

Artinya, Majelis Hakim yang menangani perkara ini menyatakan AA Ngurah Arwatha tidak terbukti secara sah bersalah dan melawan hukum sebagaimana disangkakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan Primer dan Subsider.

"Menimbang, memutuskan terdakwa AA Ngurah Arwatha tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah dan bebas demi hukum," putus Majelis Hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day,SH.MH.

Putusan yang dibacakan secara langsung ini ditetapkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/6). Usai mendengar putusan hakim tipikor, terdakwa langsung mengucurkan air mata usai sidang disambut para kerabat dan keluarga.

"Maaf saya tidak bisa bicara apa-apa lagi. Hanya rasa syukur dan ucapan terimakasi kepada semuanya, terutama ibu saya yang selalu hadir dalam persidangan. Tuhan telah menunjukkan bukti, bahwa saya memang tidak bersalah," ucap AA Ngurah Arwatha, usai sidang dan meyakinkan menerima sepenuhnya keputusan hakim.

Sebagaimana tertuang dalam amar putusan, dikatakan bahwa dari tiga majelis hakim, satu diantaranya menyatakan sependapat dengan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo pasal 18 UU Topikor.

Namun dalam putusan yang disebut 'disenting opinion' ditentukan berdasarkan pertimbangan musyawarah pendapat para majelis hakim yang menengani perkara ini.

"Karena sifatnya musyarawah, maka suara terbanyaklah yang dipakai, sehingga menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Selanjutnya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa serta mengembalikan harkat martabat terdakwa," kata Hakim Angeliky, menegaskan soal keputusan 'disenting opinion'.

Selanjutnya, pihak JPU dari Kejari Denpasar yang dalam hal ini diwakilkan oleh Jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH dimana sebelumnya menuntut terdakwa hukuman selama 16 bulan penjara, menyatakan pikir-pikir.

Maka majelis hakim menyampaikan kepada terdakwa bahwa keputusan bebas ini belum ingkrah, karena harus menunggu keputusan pihak JPU selama pikir-pikir 7 hari.

Majelis hakim juga memutuskan terdakwa tidak perlu dibebankan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menguntungkan untuk kepentingan pribadi dan tidak terbukti melakukan tindak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam dakwaan sebelumnya yang mendudukkan terdakwa di kursi pesakitan, disebutkan bahwa AA Ngurah Arwatha dinilai telah memperkaya diri sendiri, perangkat desa, kepala dusun, dan anggota BPD sebesar Rp117.509.500 dan memperkaya BUMDes Rp72.592.500, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 90.102.000.

Terhadap dakwaan tersebut, dinyatakan oleh Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dibuktikan, sehingga terdakwa bebas dari segala dakwaan yang disangkakan JPU.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER