Bagikan Sembako JPS di Kecamatan Mendoyo, Bupati Artha Minta Perbekel Pastikan Warga Tidak Tercecer

  • 10 Juni 2020
  • 17:55 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1477 Pengunjung
suaradewata

Jembrana,suaradewata.com - Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menyalurkan bantuan sembako kepada warga masyarakat terdampak covid-19. Setelah sebelumnya, Selasa(9/6) di kecamatan Pekutatan, kini giliran warga masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Mendoyo mendapat jatah berupa paket sembako yang bersumber dari Jaring Pengaman Sosial(JPS) APBD Kabupaten Jembrana , Rabu(10/6).

Penyerahan sembako tahap II oleh Bupati I Putu Artha kepada 903 keluarga penerima manfaat(PKM). Paket senilai Rp200.000/paket, diterima selama 3(tiga) bulan dan  diterima secara simbolis oleh Camat Mendoyo, I Putu Nova Noviana, untuk disalurkan kepda Keluarga Penerima Manfaat ( KPM )  bertempat di Aula Kantor desa Yeh Sumbul kecamatan Mendoyo.

Dihadapan para Perbekel dan Lurah, Bupati I Putu Artha minta agar semua masyarakat yang terdapak dari pandemi Covid-19 di Kabupaten Jembrana tidak tercecer.

”kepada para perbekel dan lurah, agar selalu melakukan evaluasi dan mendata dengan warganya yang ada dimasing-masing desa/kelurahan .  Kami tidak ingin, pemberian bantuan ini menimbulkan   kecemburuan bahkan ribut  lantaran data para penerima manfaat yang tidak valid,”ungkapnya.

Selain keakuratan data, Bupati Artha juga menegaskan, Bantuan sembako yang bersumber dari penyisiran BTT APBD dan bansos yang bersumber dari dana Desa tidak ada penerima ganda.”saya ingatkan , penerima manfaat dari JPS ini tidak boleh menerima bantuan dari sumber lain saat pandemi Covid-19. Warga masyarakat kita yang terdampak masih cukup banyak yang belum tersentuh bantuan, sehingga jangan ada penerima ganda. Kita ingin  warga masyarakat kita yang terdampak terbantu semuanya ,”tegas Bupati Artha.

Sementara Kadis Sosial, Made Dwipayana mengaku, bantuan sembako yang diserahkan kepada masyarakat di kecamatan Mendoyo untuk tahap II sebanyak 903 meliputi 11 desa dan kelurahan,”untuk tahap kedua ini, kita sasar 903 keluarga penerima manfaat(KPM). Jika ditotal dengan bantuan ditahan pertama, maka warga yang telah menerima bantuan sembako yang bersumber dari JPS sebanyak 2811 KPM. Setiap KPM berhak menerima secara rutin selama 3 bulan dengan nilai Rp200.000 setiap bulannya,”pungkasnya.dep/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER