Ditengah Duka Bangsa, DPRD Bali di Demo Soal UU KPK

  • 12 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1883 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Bendera setengah tiang masih nampak di halaman Kantor DPRD Bali atas berpulangnya Presiden BJ Habibie. Di tengah bangsa berduka, puluhan massa yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bali Anti Korupsi (AMMBAK) menggelar aksi demo, Kamis (12/9) di halaman gedung milik Rakyat Bali, Renon.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes sekaligus penolakan atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dalam orasinya, AMMBAK menilai bahwa revisi ini cenderung merupakan upaya melemahkan KPK serta upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Bahkan menurut Made Ari Setya, perwakilan AMMBAK, ada sembilan (9) poin dalam revisi UU KPK ini yang berpotensi melemahkan eksistensi lembaga antirasuah itu.

Pertama, pembentukan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas ini maksudnya menjadi representasi pemerintah dan DPR untuk ikut campur dalam segala aktivitas yang dilakukan KPK.

Kedua, kewenangan penerbitan Surat Perintah dan Pemberhentian Penyidikan (SP3). Padahal dalam Pasal 40 UU KPK mengatur bahwa KPK tidak diperkenankan mengeluarkan SP3 dalam suatu perkara korupsi.

Ketiga, dalam melaksanakan tugas penuntutan KPK  harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Keempat, penyadapan harus seizin Dewan Pengawas. Kelima, KPK  tidak lagi lembaga negara independen.

Keenam, KPK dibatasi waktu satu tahun untuk menangani sebuah perkara. Ketujuh, KPK tidak bisa lagi mengangkat penyidik atau penyelidik independen. Kedelapan, KPK tidak bisa membuka kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Kesembilan, syarat menjadi pimpinan KPK minimal harus berusia 50 tahun.

“Jadi itu menurut kami yang menjadi poin-poin yang ada dalam draft revisi UU KPK berniat atau bermaksud untuk melemahkan KPK,” tandasnya.

Atas dasar itu, AMMBAK menyampaikan lima (5) poin tuntutan kepada pemerintah pusat melalui wakil rakyat di DPRD Provinsi Bali. Dimana salah satunya menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Serta, menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 karena dapat melemahkan KPK. 

Merespon tuntutan AMMBAK ini, Sugawa Korry menyampaikan beberapa pernyataan. Dimana dirinya sepakat bahwa koruptor harus diberantas di Indonesia.

Iapun sepakat pelemahan terhadap KPK tidak terjadi. Dan, terhadap rencana revisi UU KPK, pihaknya sepakat menolak apabila dilaksanakan dalam rangka untuk melemahkan KPK.

“Kita setuju dengan aspirasi masyarakat bahwa pemberantasan korupsi harus ditegakkan, kemudian pelemahan KPK  harus dihindari,” kata Sugawa Korry, yang juga sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali. 

Dirinya berjanji mengirim surat resmi kepada Presiden dan DPR RI, Senin depan. Selain itu, Sugawa Korry juga meminta kepada semua pihak untuk ikut bersama-sama mengawasi revisi UU KPK, agar jangan terjadi pelemahan terhadap KPK.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER