Edarkan Pil Koplo di Bali, 3 Remaja ini Dituntut Ringan

  • 13 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2203 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Tiga remaja asal Banyuwangi yang sudah tiga kali membawa pil koplo ke Bali dalam jumlah besar, akhirnya berhasil diamankan petugas saat yang ketiga kalinya.

Bahkan untuk ketiga kalinya membawa 1000 pil koplo yang dibawa ke Bali, hanya tersisa lagi 974 pil yang berhasil diamankan petugas. 

Ketiga remaja, masing-masing, David Hermanto (terdakwa I), Hendra Wahyudi (terdakwa II), dan Fembi Yoga Pratama (terdakwa III), oleh Jaksa hanya dituntut selama tiga tahun enam bulan dengan denda hanya Rp. 2 juta subsider dua bulan.

"Menyatakan ketiga terdakwa bersalah dan memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukumana kepada masing-masing terdakwa pida penjara selama tiga tahun enam bulan. Serta denda sebesar dua juta rupiah subsider selama dua bulan," baca Jaksa Penuntut Unum (JPU) Agus Adnyana,S.H.

Ketiga terdakwa yang tinggal satu rumah di Jalan Tukad Buaji Gg Mekar Sari No.9 B, Denpasar Selatan ini, dihadapan majelis hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara,S.H.,M.H dinyatakan bersalah srbagaimana disebutkan dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan dijelaskan, ketiga terdakwa ditangkap karena diduga sering mengedarkan pil warna putih berlogo Y atau yang sering disebut pil koplo. Lalu pada tanggal 5 Nevember 2018, petugas polisi dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa I di sebuah warung.

Setelah menangkap terdakwa I, polisi menggiring terdakwa I ke tempat tinggalnya. Sampai ditempat tunggalnya, petugas dengan membawa terdakwa I melihat terdakwa II dan terdakwa III sedang melayani pembeli.

"Saat itu yang membeli pil koplo adalah saksi Teguh Setiawan dan saksi Fuji Andika Baliyanto,"sebut Agus Adnyana dalam surat dakwaanya.

Polisi langsung menangkap terdakwa II dan III serta dilakukan penggledahan badan. Namun dari penggeledahan badan itu tidak ditemukan apa-apa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar kost terdakwa I. "Di kamar ini petugas menemukan 974 butir pil warna putih berlo Y yang diletakan di dalam mangkok warna biru,'sebut Agus Adnyana.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 775.000 yang diketahui adalah uang hasil penjualan pil koplo. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pil koplo itu di dapat dari orang yang sering di panggil Bro di Jember.

"Didapat dengan cara membeli seharga Rp 1,5 juta untuk 1000 butirnya,"ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.

Terungkap pula, terdakwa II dan III membantu terdakwa I untuk menjualkan pil koplo tersebut. Dari penjualan itu, terdakwa II mendapat upah Rp 25 ribu per hari, sedangkan terdakwa III mendapat upah Rp. 300 ribu per bulan.

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa yang didampingi tim pengacara dari Posbakum Peradi Denpasar itu menyatakan tidak membantah isi dakwaan atau tidak mengajukan eksepsi. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER