Pengedar SS Di Wilayah Bangli Dibekuk

  • 26 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3432 Pengunjung
suaradewata.com

Banglisuaradewata.com – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangli, telah membuat resah masyarakat. Karena itu, berkat informasi masyarakat, jajaran Sat Res Narkoba Polres Bangli berhasil  mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu berinisial ALT (40) asal Kelurahan Kawan, Bangli. Dari pengeledahan terhadap tersagka, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket sabu siap edar dan sejumlah peralatan isal dan barang bukti lainnya.

Keberhasilan polisi mengungkap pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat ini, bermula dari penangkapan seoarang pecandu berinisial IB (39), oknum pegawai SPBU di Kota Bangli, karena kedapatan menyimpan shabu-shabu.

Kasat Res Narkoba Polres Bangli AKP. I Putu Gede Ardana seijin Kapolres Bangli I Gusti Agung Ngurah Ade Anom Panji, saat dikonfirmasi Rabu (26/07/2017) membenarkan adanya penangkapan dua pengguna sabu yang salah satunya juga seoarang pengedar ini. Disebutkan, penangkapan terhadap tersangka I berinisial IB bermula dari adanya  informasi masyarakat. “Setelah sempat kita buntuti gerak-gerak pelaku, tersangka satu berhasil kita amankan karena saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam dompetnya,” ungkapnya.

TKP penangkapan tersangka satu tepatnya di depan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), depan kantor Sat Lantas Polres Bangli, Sabtu (23/7/2017). Dari tangan tersangka ini, polisi mengmankan barang bukti berupa shabu seberat 0,12 gram bruto, atau 0,10 gram netto, satu buah dompet, satu unit sepeda motor dan satu buah handphone. Selanjutnya dari pengembangan terhadap kasus IB, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka II, ALT. Kemudian tim mencoba memancing  ALT sehingga sesuai perjanjian kedua belah pihak bertemu di depan Eks RSU Bangli. "Saat itu, ALT tidak tahu kalau IB sudah tertangkap. Selang 1 jam dari penangkapan IB, kami akhirnya berhasil mengamankan ALT," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersangka II, petugas mengamankan tiga paket shabu masing-masing, dua paket seberat 0,10 gram bruto atau 0,08 gram netto dan 0,09 gram bruto atau 0,07 gram netto. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bong atau alat hisap, plater bening, gunting, plastik klip, pipet, bungkus rokok, serta hanphone.

Disampaikan AKP. Gede Ardana, sesuai hasil pemeriksaan ALT mengaku menggunakan shabu sejak 2014 lalu. Disebutkan, awal ALT mengenal barang haram tersebut saat menjalani hukuman di Rutan Bangli karena kasus penganiayaan. "ALT mengaku mengenal shabu saat berada di Rutan karena kasus penganiayaan. Setelah bebas, yang bersangkutan justru terjerumus selain sebagai pengguna juga pengedar,” jelasnya. .

Bahkan diketahui, ALT bersama temannya berinisial KS yang kini masih dalam perburuan polisi, kerap menggunakan shabu bersama di rumahnya di lingkungan Kelurahan Kawan, Bangli. “ALT biasa membeli shabu pada KS yang tinggal di wilayah Singaraja, serta sesekali membeli di Denpasar,” jelasnya. Disebutkan, ALT nekat sebagai pengedar shabu karena tergiur keuntungan yang besar. Dimana, ALT mampu menjual satu paket shabu pada teman-temannya di wilayah Bangli sebesar Rp 500 ribu. Padahal, shabu tersebut dibelinya berkisar Rp 350.000 sampai Rp 400.000 per paket. Sedangkan IB asal Banjar Griya, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli mengaku baru menggunakan shabu sejak tiga bulan terakhir.ard/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER