Pengempon Pura Ulun Danu Pasang Spanduk, Lalu Dilepas Sat Pol PP

  • 26 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3430 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Pengempon Pura Ulun Danu di Desa Candikuning Kecamatan Baturiti gelar aksi demo di DTW Ulun Danu sekitar pukul 15.00 wita, Rabu, (26/07/2017). Aksi demo tersebut ditandai dengan membentangkan spanduk penutupan DTW Ulundanu sampai batas waktu tidak ditentukan. Tidak berlangsung lama, spanduk tersebut di turunkan oleh Sat Pol PP Tabanan.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Rabu, (26/07/2017), sekitar pukul 15.00 wita warga Pande dan pengempon pura Ulun Danu melaksanakan aksi demo dengan membentangkan spanduk penutupan DTW Ulundanu sampai batas waktu tidak ditentukan. Lalu dipasang di depan patung Ganesa yang berada di sebelah barat loket karcis kendaraan dan juga dipasang ditembok sebelah selatan candi bentar pintu masuk DTW Ulun Danu. Setelah itu, sekitar pukul 15.10 wita spanduk tersebut diturunkan oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan. Selanjutnya perwakilan pengempon Pura dengan perwakilan warga Pande diajak ke ruang pertemuan DTW untuk diajak komunikasi dan diterima oleh Manager Operasional dan staf DTW Ulun Danu.

Dalam pertemuan tersebut pihak pengempon pempertanyakan terkait pemberhentian Kelian Satakan dan penguncian Pura Pande dan Beji. Tidak hanya itu, pihak pengempon juga meminta dibuat tatanan aturan yang tetap sejenis protap untuk pengelolaan Pura dan Badan pengelola. Dan juga tentang informasi penyelewengan uang pah-pahan biar hukum yang menjawab. Pada kesempatan tersebut, waktu semula disepakati akan dicarikan waktu untuk dilaksanakan pertemuan untuk membuat tatanan tersebut. Namun dikarenakan Meneger Operasional meninggalkan ruangan dengan alasan akan sembahyang. Sehingga mediasi terhenti sampai disitu dan sekitar pukul 17.00 wita seluruh warga pengempon pura membubarkan diri.

Komandan Koramil (Danramil) 1619-07/Baturiti Kapten Widiarta saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi demo tersebut. Kata Dia, tuntutan dari pengempon Pura yakni untuk meminta tatanan Pura agar dikembalikan ke tatanan semula. Dan juga mempertanyakan pemberhentian kelian Satakan karena dari warga tidak ada memberhentikan Kelian Satakan. Serta untuk dugaan korupsi sekian miliar biar hukum yang menyelesaikan.

"Ya benar, tadi ada dikeluarkan spanduk ditutup tapi diambil lagi oleh Satpol PP, yang nutup dari pihak pengempon Pura Ulundanu dan warga Pande, maksud dan tujuan untuk mengembalikan tatanan Pura kembali ke tatanan semula, mereka juga mempertanyakan pemberhentian Kelian Satakan, siapa yang memberhentikan sedangkan dari warga tidak ada, dan juga tadi ada pertemuan namun tidak ketemu hasil," ucap Kapten Widiarta kepada media suaradewata.com, Rabu, (26/07/2017).ang/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER