Cabuli Siswi SD dan Disuruh Ngisap …., Pemilik Salon Ira Dibekuk Buser

  • 09 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 22337 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, www.suaradewata.com – Kelakuan bejat IK,36 salah satu pemilik salon Ira di wilayah Kecamatan Kediri patut mendapatkan ganjaran setimpal. Bagaimana tidak dia tega mencabuli siswa SD sebut saja namanya Bunga,13 (nama samara, red) yang tak lain adalah anak kandung dari salah satu karyannya, NM,32. Korban oleh pelaku dirayu kemudian dicabuli dengan mencium dan mengisap payu dara bagian kirinya, tidak hanya sampai disitu, pelaku juga meminta korban mengisap (maaf) kemaluannya bahkan ingin menyetubuhi korban. Beruntung hal itu belum dilakukan keburu ketahuan ibunya korban. Aksi bejat pemilik salon itu dilakukan disebuah gang dibelakang rumah kosong tidak jauh dari usaha salonnya, Selasa, (04/04/2017). Atas kelakuan bejatnya itu, pelaku akhirnya berhasil dibekuk jajaran buser Polres Tabanan, Sabtu, (08/04/2017).

Informasi yang berhasil dihimpun www.suaradewata.com ulah bejat pelaku bermula saat pelaku kedatangan tamu ke salonnya untuk massage sekitar pukul 10.51 wita. Seperti biasa, IK kemudian menelpon NM yang merupakan karyawan freeland untuk datang disalonnya. Mendapat telpon dari pemilik salon, NM kemudian pergi ke salon. Karena kebetulan NM berjanji membelikan pakaian anaknya Bunga, maka saat ke salon NM mengajak serta Bunga dengan maksud sehabis melayani tamu NM hendak langsung mengajak Bunga ke pasar Kediri membeli baju. Melihat NM datang bersama anaknya, pemilik salon kemudian menyuruh NM diluar dan oleh NM bunga disuruh menunggu di warung lalapan tidak jauh dari salon. Selanjutnya NM melayani tamu (massage) di salon. Saat itulah digunakan oleh pelaku, yang kemudian mendekati Bunga. Bunga kemudian dirayu dan diajak pacaran oleh pelaku. Anehnya ajakan pelaku langsung diiyakan oleh korban. Saat itu juga bunga diajak pelaku ke belakang rumah kosong di perumahan belakang salon tepatnya disebuah gang. Disanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Mulai dari mencium bibir korban, kemudian mengisap payu dara sebelah kiri korban. Tidak hanya itu, pelaku juga menyuruh bunga mengisap kemaluannya hingga keluar air mani. Selanjutnya pelaku mengajak bunga berhubungan badan dengan cara dipangku. Namun sebelum alat kelamin pelaku masuk ke vagina korban, ibu korban kebetulan sudah selesai massage dan mencari korban dengan cara memanggil – manggil namanya.

Sejurus kemudian korban datang dari belakang. Hal itu membuat ibunya curiga, saat meninggalkan salon ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya. “Ngapain kamu ke belakang,” “Diapain kamu kebelakang”, ucap ibu korban bertanya kepada anaknya seperti diungkapkan sumber www.suaradewata.com. Atas pertanyaan ibunya itu, bunga dengan polos mengaku dan menceritakan apa yang dialami dan apa yang dilakukan pelaku kepada dirinya. Mendengar pengakuan anaknya itu, kontan saja ibu korban naik pitam dan tidak terima dengan perlakukan “bos”nya itu. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri. Kemudian perkara ini penanganannya diambil alih Unit PPA Sat Reskrim Polres Tabanan.

Mengetahui laporan tersebut, jajaran buser Polres Tabanan dipimpin langsung Kanit Buser, Iptu. Wayan Widarta langsung melakukan pendalaman dan membekuk pelaku di Kediri. Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yanna Djayawidya seijin Kapolres membenarnya pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan tersebut. “Iya pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif petugas,” ucapnya. Selain mengamankan pelaku, polisi kata Kasatreskrim Yanna Djaya Widya juga mengamankan barang bukti 1 potong celana pendek Jeans, 1 potong celana dalam, 1 potong baju warna orange, 1 potong pakaian dalam, 2 handphone merek evercros dan blackberry, 1 potong celana pendek pria dan 1 potong baju pria. Selanjutnya pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) UU Nomer 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomer 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang - Undang. “Pelaku sudah kita tahan dan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," tegasnya. Ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER