Kejari Gianyar Belum Bisa Menetapkan Tersangka Dana Penyelewengan KPPE

  • 29 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3635 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com – Penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Kredit Ketahanan pangan dan Energi (KKPE) yang dilakukan oleh Kelompok Tani Ternak Dharma Canti Banjar Kesian, Gianyar tampaknya akan molor. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Made Endra mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan tim ahli.
 
“Tim ahli dari Dinas Peternakan Provinsi,” ujar Endra Arianto, Minggu (29/1) saat dihubungi melalui telepon selulernya. Dia menjelaskan, tim ahli tersebut sejauh ini belum memiliki waktu untuk diminta keterangannya oleh penyidik. Endra sendiri mengakui jika penetapan tersangka yang dijanjikan pada awal tahun 2017 ini molor.
 
Dia menjelaskan, satu tahapan ini menentukan nasib para terperiksa menjadi tersangka. Hasil pemeriksaan ahli ini, menurut Endra Kejaksaan akan menaikkan tersangka kasus ternak yang menyeret beberapa nama, termasuk oknum pegawai negeri sipil yang ikut menikmati bantuan yang semestinya untuk peternak. “Berdasarkan hasil ekspose masih diperlukan pendapat ahli terlebih dahulu untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
 
Menurut Endra, pendapat ahli untuk memastikan apakah calon tersangka ini salah. “Memastikan adanya perbuatan melawan hukum,” terangnya.
 
Dijelaskannya, tim ahli juga memeriksa letak kerugian negara dan unsur kesalahan yang ada. “Setelah pemeriksaan ahli, baru kami menetapkan tersangkanya,” tandas Kasi Pidsus asal Jembrana itu.
 
Terkait penetapan tersangka ini, sudah ditunggu-tunggu oleh anggota kelompok ternak yang tidak terlibat kasus itu. Salah satu anggota yang tak mau disebutkan namanya itu berharap kejaksaan bisa menuntaskannya lebih cepat. “Kami harapkan kasus ini segera tuntas. Sehingga kami selaku peternak bisa fokus bekerja lagi,” ujar salah satu anggota kelompok yang sudah diperiksa tapi enggan namanya disebutkan agar tidak ribut dengan pengurusnya.
 
Mereka meminta kejaksaan agar mengusut tutas kasus dugaan penyelewengan KKP-E tersebut. “Kalau memang terbukti ada penyelewengan, pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal,” pintanya.
 
Diberitakan sebelumnya, Pidus Kejari Gianyar telah memeriksa beberapa nama terkait dengan bantuan dana Rp 1 miliar bagi 20 anggota tani.
Beberapa nama yang dipanggil diantaranya pengurus kelompok Tani Ternak Dharma Canti. Juga memanggil anggota kelompok yang terdiri dari PNS.
 
Selama pemeriksaan, Kepala Dinas Peternakan Gianyar, IB Sudewa juga tak luput dari pemeriksaan. Menjelang tutup tahun 2016 lalu, Kejari juga memeriksa Kasi Kredit Bank BPD Bali Cabang Gianyar terkait alur pencairan dana. gus/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER