Penyebar Video "Lia Chabe Klungkung" Ditangkap Petugas

  • 13 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 6500 Pengunjung
suaradewata
Klungkung, suaradewata.com - Seorang pemuda yang berinisial PAS, umur 20 tahun, alamat Jalan Griya Anyar, Pemogan Denpasar diamankan Satuan Res Kriminal Polres Klungkung, karena diduga telah menyebarkan video porno dengan judul "Lia Chabe Klungkung", tiada lain mantan pacarnya ke sejumlah Media Sosial (Medsos).
 
“Setelah melakukan patrol di dunia maya, aktor dan pengunggah video akhirnya berhasil kami amankan,’’ beber Kompol Nengah Sadiarta, Wakapolres Klungkung, Selasa (13/12/2016).
 
Lanjutnya, penangkapan itu dilakukan, berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Medsos ada unggahan video porno “ Lia Chabe Klungkung “,  dengan pemeran seorang wanita diduga dari Klungkung, dengan nama akun pengunggah Rika April. Video porno "Lia Chabe Klungkung" berisikan 8 file yang rata-rata perfilenya berdurasi sekitar 16 detik.
 
Dengan adanya informasi tersebut saat itu juga Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan mengecek semua akun media sosial seperti facebok, Instagram dan melacak pemilik akun Rika April serta membandingkan foto pemeran wanita dalam video tersebut. Dari hasil penyelidikan diketemukan seorang wanita yang yang berinisial RA mirip dengan pemeran video porno "Lia Chabe".
 
Saat itu juga RA diamankan dan dilakukan interograsi, RA mengakui kalau video tersebut adalah dirinya yang dibuat sekitar bulan Juni 2015 silam.
 
RA mengatakan kalau HP miliknya tersebut pernah rusak dan diservice oleh mantan pacarnya yang berinisial PAS di Banyuwangi, Jawa Timur, namun memory cardnya yang berisi rekaman video dirinya tidak dikembalikan.
 
Dari keterangan RA tersebut kemudian dilakukan pelacakan terhadap akun Rika April untuk menemukan IP Address, pelacakan tersebut ditemukan di derah Pemogan, Denpasar.
 
PAS mengakui perbuatannya telah mengupload video porno tersebut kebeberapa jejaring sosial, tertanggal 7 Desember 2016, dengan akun Rika April.
 
Barang bukti yang disita berupa dua buah HP merk Samsung yang didalamnya berisi gambar porno, satu buah sim card, satu buah memory card.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Pornografi, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 miliar rupiah dan atau dijerat dengan UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. jul/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER