Modus Jual Mobil di OLX, Makelar Gelapkan Motor Diringkus

  • 13 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4970 Pengunjung
istimewa

Denpasar,  suaradewata.com - Dua pria berinisial WS alias Pica (28), dan PS alias Putu Gitar yang berpura-pura menjadi makelar mobil ditangkap Satuan Reskrim Polresta Denpasar. Kedua tersangka berhasil ditangkap di TKP yang berbeda-beda.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan, kasus penipuan disertai penggelapan kendaraan sepeda motor yang dilakukan oleh dua tersangka, bermula dari antara korban dan tersangka WS yang saling kenal melalui sambungan telepon seluler. Saat itu, korban akan membeli mobil yang ditawarkan tersangka di sebuah situs online OLX.

Setelah saling komunikasi, korban bersama tiga temannya yang bernama Shiam, Irfan dan Syahruman, menemui tersangka di Jalan Liligundi, Ubung, Denpasar Utara, Rabu (7/12/2016).

Selama dua hari, tersangka sempat mengajak korban dan teman-temannya kedaerah Kintamani untuk mencari mobil yang akan dijual namun tidak dapat.

"Hari Jumat tersangka WS mengatakan ada truk mau di over kredit. Ternyata itu hanya modus tersangka untuk mengelabui korban," kata Habonaran di Denpasar, Selasa (13/12/2016).

Dikatakannya, sesuai keterangan korban bahwa saat itu korban sedang menunggu truk yang mau diover kredit datang. Namun tersangka WS dan PS malah membawa kabur sepeda motor korban. Padahal, dibawah jok motor yang dibawah kabur tersimpan uang Rp.52 juta yang akan digunakan untuk membeli mobil.

Polisi yang mendapat laporan korban dengan nomor LP/1801/XII/2016/BALI/Resta Dps, tanggal 9 Desember 2016 kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka WS di Jalan Buana Permata Hijau, Padang Sambian, Denpasar Barat, Minggu (11/12/2016) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kepada petugas, tersangka WS mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban dengan dibantu temannya yang berinisial PS. Tersangka PS sendiri berhasil dibekuk keesokan harinya, Senin (12/12) saat berada dirumahnya di daerah Petang, Badung, sekitar pukul 08.00 Wita.

Dari tersangka WS, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam dengan Nopol DR 5931 LN yang diganti dengan Nopol palsu DK 3942 FI, serta uang tunai sebesar Rp.12 juta.

Selain WS, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan PS berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam Nopol DR 5076 LN yang disembunyikan tersangka di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Gianyar.

Menurut informasi dari sumber di kepolisian Polresta Denpasar, kedua tersangka mengaku melakukan pencurian, penipuan dan penggelapan sebanyak dua kali di wilayah hukum Polresta Denpasar dan dua kali melakukan penggelapan mobil truk di TKP Bangli dan Karangasem. ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER