Disinyalir Menyaksikan Intimidasi, Pakar Hukum Sebut Polisi Bisa Bersaksi

  • 16 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4010 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com - Keberadaan anggota kepolisian yang melihat sejumlah peristiwa intimidasi yang masuk ranah Tindak Pidana (TP) pada tahapan verifikasi faktual Pilkada Buleleng ternyata cukup mengalami dilema. Sebab selain menjadi penegak hukum, anggota Polri wajib netral dalam perpolitikan. Lalu apa bisa menjadi saksi dalam sebuah tindak pidana?
 
"Pada  intinya setiap orang bisa sebagai saksi sepanjang ybs (Yang bersangkutan) melihat, mengalami dan mendengar secara langsung peristiwa yg terjadi dalam perkara pidana. Dapat dilihat dalam KUHAP atau Kitab Undang2 Hukum Acara Pidana demikian juga dalam perkara pidana yg berkaitan dg tindak pidana yg terjadi dalam Pilkada," ujar Made Seraman, pakar hukum yang sempat menjadi orang nomor satu di jajaran Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (15/11). Hal tersebut mengacu pada Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan penjelasan tentang definisi saksi dalam sebuah tindak pidana.
 
Hal tersebut disampaikan terkait dengan sejumlah peristiwa intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak kontra dengan keberadaan bakal calon perseorangan. Yang berdasarkan keterangan sejumlah sumber menyebutkan sebagian besar disaksikan langsung oleh anggota kepolisian yang ada di lokasi peristiwa dugaan tindak pidana dalam proses verifikasi ulang bakal calon perseorangan paket Surya (Sukrawan-Dharma Wijaya).
 
Kepada suaradewata.com, Seraman yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, semua tentang saksi dalam tindak pidana tetap mengacu pada KUHAP. "Semua perkara pidana acuannya KUHAP. Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang yang bersifat lex spesialis (Aturan khusus) dalam suatu perkara pidana," tegas Seraman yang kini menjadi salah satu hakim di Pengadilan Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat.
 
Menurut informasi sumber suaradewata.com dalam pemberitaan sebelumnya mengungkap keberadaan sejumlah anggota Polri yang bertugas melakukan pengamanan proses verfak ulang dan mendapat gangguan dari oknum masyarakat disekitar lokasi.
 
Seperti kejadian terakhir yang berlangsung dalam kegitan verifikasi faktual di Kelurahan Banjar Jawa. Yang berdasarkan sejumlah keterangan sumber terpercaya suaradewata.com menyebutkan kejadian intimidasi berlangsung di depan mata aparat penegak hukum.
Pendapat hukum senada pun dijelaskan Hakim Tinggi di lingkup Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, H Ahmad Yunus. Menurut Yunus, saksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan perundang-undangan lex specialis. Lalu apakah polisi bisa menjadi saksi?
 
Melalui sebuah pesan singkatnya, Yunus menegaskan bahwa polisi pun bisa juga menjadi saksi sepanjang mengetahui fakta tindak pidana yang berlangsung.
Disisi lain, Panwaslih Buleleng melalui salah satu anggota komisionernya yakni Putu Sugi Ardana tampak enggan melibatkan pihak kepolisian sebagai saksi untuk mengungkap kejelasan terjadinya pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana Pilkada seperti yang terjadi di Kelurahan Banjar Jawa.
"Apakah sudah yakin bahwa dia (anggota kepolisian) melihat peristiwanya itu (Intimidasi terhadap tim paket Surya). Sebelum memanggil, kita (Panwaslih) harus faham tentang yang dilihat, yang di dengar dan atau yang dialami. Kan begitu," ujar Sugi.
 
Ketika disebut sempat terjadi cekcok mulut antara anggota sat intelkam dengan salah seorang terlapor/teradu yakni Made Sudarsana alias Kadek Anggur, Sugi pun menyatakan harus memastikan terlebih dahulu apa yang menjadi masalah dalam percekcokan tersebut.
 
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, kedatangan sejumlah anggota kepolisian atas laporan yang disampaikan pihak tim Surya terkait intimidasi, sempat terjadi cekcok bahkan pengusiran saat verfak ulang dihari kedua di Kelurahan Banjar Jawa.
"Kalau polisi itu kan tidak mau mengurus soal tahapan verifikasi faktual tapi dia (Polisi) lebih banyak mengedepankan soal keamanan dan ketertiban. Saya rasa jika polisi kita undang itu tidak ada hubungannya dengan verifikasi faktual. Paling banter dalam ketertiban dan keamanan," pungkasnya.
 
Sugi mengatakan, pihak Kepolisian sebenarnya bukan tidak boleh menjadi saksi. Tapi, lanjutnya, kepolisian hanya akan menjelaskan tentang ketertiban dan keamanan. Karena pihak kepolisian disebut bertugas menjaga keamanan.
Disisi lain, dalam sentra Gakumdu Panwaslih Buleleng terdapat unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Buleleng. Yang hal tersebut sempat diakui oleh Sugi dalam pernyataan dipemberitaan sebelumnya terkait rekomendasi pelanggaran tindak pidana yang kemudian menyebabkan laporan money politik dipetieskan alias tidak ditindak lanjuti akibat tidak memenuhi unsur.
 
Terkait dengan sejumlah keterangan sumber yang menyebutkan intervensi dan gangguan yang dialami anggota Kepolisian Resor Buleleng saat menindaklanjuti laporan pihak tim Surya, Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, belum berhasil dikonfirmasi. adi/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER