Di Tiga Tempat Inilah, Paman Cabul Beraksi

  • 27 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 4013 Pengunjung
suaradewata

Klungkung, suaradewata.com – Proses penyidikan kasus pencabulan dengan tersangka, Nengah S,43, terus dilakukan Polres Klungkung. Terakhir pada Senin (27/6/2016). Tersangka dikeler ke sejumlah tempat di wilayah Desa Selat, Kelungkung. Tujuannya, menunjukkan lokasi tersangka melakukan pencabulan terhadap keponakannya, YY,14.

Dengan mengenakan baju tahanan Polres Klungkung, tersangka menunjukkan semak-semak di belakang rumah korban yang menjadi TKP (tempat kejadian perkara) pertama sesuai pengakuannya.

Selanjutnya, ke tegalan di persawahan yang diakui menjadi TKP ke dua, dan yang terakhir yakni di kandang sapi milik korban yang berada di tengah sawah dengan jarak kurang lebih satu setengah kilometer dari rumah tersangka. “Saya melakukannya berdasarkan suka sama suka,” ujar tersangka Nengah S berulang kali kepada sejumlah polisi yang menggiringnya ke sejumlah TKP.

Penyidik sendiri sudah mengambil ancang-ancang menjerat tersangka dengan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 76 E junto pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman minimalnya 5 Tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan denda 5 milyar. “Berdasarkan pemeriksaan saksi dan mendatangi beberapa TKP akhirnya terlapor nengah Suwena kami tetapkaan sebagai tersangka,” ujar Kompol Nengah Sadiarta, Wakapolres Klungkung.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa terdapat bukti keterangan korban dan hasil visum yang menyatakan terdapat luka robek pada selaput dara di arah jam lima dan jam tujuh. Bukti ini diperkuat dengan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP yang pernah melihat keberadaan korban bersama tersangka di sekitar TKP.

Dalam rilis yang digelar Polres, kepada wartawan Polisi membeberkan sejumlah barang bukti seperti celana dalam korban dan tersangka, dan baju korban serta bukti pendukung lainnya. jul

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER