Kasus UP, Mantan Kadispenda Bangli Alit Darmawan Resmi Ditahan

  • 01 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 6261 Pengunjung
suaradewata

Bangli,suaradewata.com – Mantan Kadispenda Bangli, A A Alit Darmawan yang merupakan salah satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi Upah Pungut (UP), akhirnya secara resemi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangli, Rabu (01/06/2016). Mantan Kadispenda periode 2009-2010 yang kini menjabat Aisten II Setda Bangli, ditahan setelah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Sementara tersangka Mantan Kedispenda Bangli periode 2006-2009, Bagus Rai Darmayudha tidak datang memenuhi panggilan karena sedang mengikuti pelatihan di luar daerah. 

Pantauan di Kejari Bangli, AA. Alit Darmawan datang ke Kejari Bangli sekitar pukul 11.00 Wita dengan mengenakan celana hitam dan kemeja putih. Selanjutnya yang bersangkutan langsung diarahkan menuju ruang penyidik. Pada kesempatan itu, AA. Alit Darmawan juga sempat menjalani tes kesehatan oleh tim dokter Kejari Bangli. Kemudian sekitar 16.50, yang bersangkutan baru dikeler menuju mobil tahanan Kejari Bangli. Alit Darmawan saat itu didampingi penasehat hukumnya yakni J.Robert Khuana, SH dan Ketut Ngastawa, SH. Dan, sebelum dinaikan ke mobil, yang bersangkutan juga sempat dijenguk istrinya. 

Melalui Penasehet Hukum  J.Robert Khuana didampingi Ketut Ngastawa, menjelaskan apa yang dilakukan kliennya selama menjabat menjadi Kadispeda Bangli semuanya sudah sesuai dengan perintah undang-undang, Permenkeu dan Perda. “Keterlibatan klien saya sangat tipis. Semua yang dilakukan sudah berdasarkan Undang-Undang,” ungkapnya. 

Berkaitan dengan upah pungut, kata dia, kliennya juga bertindak sesuai dengan SK. Bupati. “Dalam SK itu telah jelas disebutkan  bagian-bagiannya. Klien saya selama bertugas dua tahun, hanya mendapatkan Rp 11.103.699 sesuai hak-nya dan itu pun sudah dikembalikan semuanya,”katanya. Karena itu, kedua pengacara ini menilai ada pemberlakuan kurang adil alias tebang pilih dalam penetapan para tersangka kasus UP. 

Dimana, kata dia, Bupati selaku pembuat SK justru tak tersentuh. “Kita tidak tahu kenapa pihak-pihak lain tidak dipanggil, termasuk pembuat SK. Jadi hal ini silakan ditanyakan langsung sama pihak kejaksaan,” pintanya. Sementara saat disinggung kondisi kliennya, jelas Ngastawa, sebelumnya kliennya memang mempunyai riwayat penyakit vertigo. Namun setelah menjalani tes kesehatan tadi, maka tim dokter menyatakan kalau yang bersangkutan dalam kondisi baik sehingga bisa dilakukan penahanan. “Untuk langkah selanjutnya kami akan menempuh upaya hukum sesuai prosedur. Termasuk mengajukan penangguhan penahanan,”tegasnya.   

Sedangkan Kasi Pidsus Kejari  Bangli I Bagus  Putra  G. Agung  saat ditemui mengatakan sejatinya,  pihaknya telah memanggil dua orang tersangka yakni mantan Kadispenda periode 2009-2010 AA. Alit Darmawan dan Bagus Rai Darmayuda, mantan Kadispenda Bangli periode 2006-2009. Sementara yang datang memenuhi panggilan hanya AA. Alit Darmawan. “Untuk Pak Bagus Rai Darmayuda  tidak bisa datang lantaran tengah mengikuti pendidikan di Bandung,”ujarnya. Tindak lanjut dari itu, rencananya pemanggilan kedua akan dilakukan Rabu mendatang. 

Dikatakan, dalam pemeriksaan tersangka AA. Alit Darmawan diberikan sekitar 28 pertanyaan. Jelas dia, yang bersangkutan dinilai sangat kooperatif sehingga semua pertanyaan bisa dijawab.  “Karena telah memenuhi unsur, maka tersangka langsung kita  ditahan. Dan, sebelum dilakukan penahanan  juga telah dilakukan cek kesehatan, dan bersangkutan dalam kondisi baik sehingga bisa dilakukan penahanan, ”katanya. 

Sementara alasan pihaknya melakukan penahanan, kata dia, pihaknya khawatir kalau pelaku nanti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan lain, pihaknya sangat membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk BAP. Lanjut dijelaskan, tersangka bakal dititipkan di Rutan Bangli. Dimana, tahap awal akan dilakukan penahanan selama 20 hari. “Sesuai aturan kami bisa memperpanjang penahanan terhadap yang bersangkutan. Namun kami upayakan agar berkas tuntas sebelum waktu 20 hari dan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” jelasnya. 

Lebih lanjut, disinggung keterlibatan tersangka lain,  tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Hal ini tentunya sangat tergantung dengan fakta persidangan nanti. “Untuk saat ini kami fokus untuk dua tersangka dulu. Setiap fakta yang nanti muncul pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER