Terseret Kasus Judi, Anggota Polres Bangli Jalani Sidang Disiplin

  • 27 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 4428 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Diduga akibat terseret kasus perjudian, seoarang oknum anggota Polres Bangli berinisial Bripka I Km K dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran disiplin.

Sanksi itu diputuskan dalam sidang disiplin yang digelar di Ruang Rapat Polres Bangli pada Jumat (27/5/2016) dan dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Wimboko, SIK. Sementara pendamping pimpinan sidang antara lain Kabag Sumda Kompol Ngakan Putu Anom serta Paur Min Pers. Sedangkan penuntut sidang, Kasi Propam Ipda I Wayan Tilem. Perwira pendamping terperiksa Kasubbag Binkum I Gede Sudiana, S.Sos.

Sidang diawali dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ketiga pimpinan sidang, selanjutnya memasuki pembacaan tuntutan oleh Si Propam. Sidang berjalan selama dua jam dari mulai pada pukul 10.00 sampai 12.00 Wita.

Putusan hasil sidang yang diambil dari keputusan pimpinan sidang menetapkan anggota yang berinisial Bripka I Km K dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 huruf G, pasal 4 huruf D, dan pasal 5 huruf A, PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri.

Kemudian ditetapkan dan dibacakan putusan sidang hukuman disiplin dengan hukuman penundaan pendidikan satu tahun dan hukuman kurungan 21 hari. Sesuai persidangan, diduga pelanggaran yang dilakukan anggota Bripka I Km K karena mengetahui dan ikut dalam perjudian dan tidak melaporkannya kepada atasan.

Menurut Wakapolres Bangli Kompol Wimboko, sidang disiplin anggota didasari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Seprin Kapolres Bangli  Nomor : seprin /668/V/2016 tanggal 13 Mei 2016.“Dimata hukum semua sama. Kalau anggota melakukan pelanggaran, tetap ada sanksinya,” tegasnya.

Dia pun berharap, dengan sanksi yang dijatuhkan tersebut, kasus pelangggaran disiplin yang melibatkan anggota tidak terulang kembali. ard

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER