387 PNS Tabanan Terima SK

  • 23 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2743 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com – Sebanyak 387 PNS dilingkungan Pemkab Tabanan menerima SK PNS mereka. Penyerahan SK PNS itu dilakukan oleh Sekkab Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa di Gedung Ketut Maria, Senin, (23/5/2016).

Kepala BKD Kabupaten Tabanan Made Yasa melaporkan, total jumlah CPNS yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PNS sejumlah 387 orang dimana 168 dari tenaga guru, 15 orang tenaga kesehatan, 172 orang tenaga teknis/ administrasi dan 32 orang dari formasi khusus dokter PTT. "Total CPNS yang memenuhi syarat diangkat menjadi PNS berjumlah 387 orang," ujarnya.

Ditambahkan, CPNS yang diangkat menjadi PNS telah melalui beberapa tahapan seperti, telah melewati masa percobaan sebagai PNS, telah lulus dalam diklat prajabatan serta telah lulus dalam uji kesehatan yang dilaksanakan oleh tim penguji kesehatan di BRSUD Kabupaten Tabanan. "Untuk menjadi PNS, para CPNS ini telah melewati beberapa tahapan sehingga mereka memenuhi syarat untuk menerima SK hari ini," imbuhnya.

Sementara Bupati Tabanan dalam sambutan tertulis dibacakan Wirna Ariwangsa mengatakan setelah melewati masa percobaan sebagai CPN dan kemudian diangkat menjadi PNS maka setiap PNS diwajibkan untuk mengangkat sumpah dihadapan atasan pejabat yang berwenang. "Saya mengucapkan selamat kepada PNS yang telah menerima SK, lakukan tugas kalian dengan penuh tanggung jawab," paparnya.

Pihaknya juga mengajak para PNS agar meningkatkan disiplin dan bekerja secara cerdas. Menurutnya, PNS juga memerlukan perubahan cara pandang mengenai tugas dan fungsinya, karena selama ini banyak PNS yang menganggap bahwa pekerjaan PNS hanya pekerjaan sepele. "Perlu sebuah revolusi mental untuk merubah mindset agar kita bisa bekerja dengan semangat dan disiplin," imbuhnya.

Dirinya juga berpesan kepada seluruh pimpinan SKPD agar selalu memberikan bimbingan dan pengarahan serta pengawasan kepada seluruh PNS agar dapat memenuhi peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. ina

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER