Ranperda Rabies, Toko Swalayan dan Mikol Disepakati Dewan

  • 01 Maret 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2880 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com  -Setelah dilakukan pembahasan secara instensig akhirnya melalui sidang Paripurna DPRD Tabanan menyetujui penetapan tiga rancangan perda (ranperda). Ketiga ranperda tersebut antara lain Perda tentang Penanggulangan Rabies, Ranperda tentang Penataan Toko Swalayan, dan Ranperda tentang Minuman Beralkohol (Mikol). Penetapan tiga ranperda itu ditandai penandatangan berita acara dalam paripurna DPRD Tabanan, Selasa, (01/03/2016).

Dalam sidang tersebut laporan Pansus I yang dibacakan I Gusti Komang Wastana menegaskan pihaknya tengah membahas intensif Ranperda Mikol dan Penanggulangan Rabies dan sampai pada sebuah kesimpulan yakni menyepakati kedua rancangan aturan itu ditetapkan sebagai perda. "Dengan ditetapkan perda ini dapat terwujudnya kepastian hukum baik bagi Pemerintah Tabanan sebagai pelaksana maupun masyarakat untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban hukum dalam masyarakat Tabanan," jelasnya.

Sementara Pansus II yang membahas penataan toko swalayan melalui angota DPRD Tabanan Nyoman Suadiana juga menyepakati ranperda itu dijadikan perda. Menurut Suadiana dengan ditetapkan menjadi perda akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam penataan toko swalayan di wilayah Tabanan. Seperti yang diamanatkan dalam pasal 3 ayat 1 Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan pasal 2 ayat 1 Permendag RI nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendag RI Nomor 56/M-DAG/PER/10/2014 bahwa pendirian toko swalayan wajib berpedoman pada RTRW, RDTR, dan peraturan zonasi.
“Dengan adanya perda penataan toko swalayan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan toko swalayan di Kabupaten Tabanan yang saat ini pertumbuhan dan perkembangannya sangat pesat dan dikhawatirkan  akan mengancam aktifitas pasar rakyat, toko eceran, dan koperasi/UMKM," ungkapnya.

Sementara Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti mengapresiasi kerja DPRD Tabanan. Menurutnya, keberhasilan yang diraih ini merupakan kerja keras dan usaha dari anggota dewan. “Saya berterima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Tabanan. Dengan ditetapkannya tiga ranperda menjadi peraturan daerah, semakin bertambah produk hukum daerah khususnya peraturan daerah yang dihasilkan oleh eksekutif dan legislatif di lingkungan pemerintah Kabupaten Tabanan," ujarnya.

Pada kesempatan ini Bupati Eka juga berterimakasih telah diberikan kepercayaan untuk melanjutkan memimpin Tabanan kembali untuk lima tahun ke depan dan melanjutkan Tabanan Serasi Sehati Membangun Negeri, dirinya momohon komunikasi dan koordinasi dapat berjalan dengan lancar. "Sehingga dapat menjalankan amanah rakyat dengan baik dan bertanggung jawab," tandasnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER