Dua Kubu Partai Golkar Saling Lapor

  • 03 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4110 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Islah antara dua kubu di Partai Golkar, benar-benar tak berjalan mulus di Bali. Pasalnya, kedua kubu ini saling berseteru sejak pelaksanaan Musda Partai Golkar kubu Agung Laksono, 2 Juni lalu.


Saat Musda DPD Partai Golkar Kabupaten dan Kota seluruh Bali tersebut, ratusan anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) melakukan penghadangan. Tak terima dengan hal ini, kubu Agung Laksono akan melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.

"Kita akan laporkan kasus ini ke polisi," kata Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali (versi Agung Laksono) Gede Sumarjaya 'Demer' Linggih, dalam jumpa pers di Denpasar, Rabu (3/6).

Menurut dia, ada dua poin yang akan dilaporkan ke pihak kepolisian terkait aksi yang disebutnya sebagai cara-cara purba tersebut. Pertama, terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pihak-pihak yang menghadang acara tersebut.

"Mereka menghalangi peserta, dan para pengurus DPD II merasa dirugikan dengan hal ini. Belum lagi mereka juga melarang karangan bunga ucapan selamat musda untuk masuk ke arena musda. Ini perbuatan yang sungguh tidak menyenangkan," tandas Demer.

Kedua, terkait perbuatan pihak-pihak yang merusak baliho Musda di ruang sidang. "Perusakan ini adalah tindakan pidana. Jadi wajar dilaporkan ke polisi," ujar Demer, yang didampingi Plt Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dewa Nidha dan beberapa pengurus lainnya.

Ia menyebut, laporan tersebut paling lambat akan disampaikan kepada pihak kepolisian pada 8 Juni mendatang. "Kita masih siapkan materi laporan serta tim hukum. Adapun bukti-bukti berupa foto juga sudah kita siapkan," beber Demer.

Tentang pihak-pihak terlapor dalam kasus ini, Demer enggan membeberkannya. "Siapa yang kami laporkan, itu akan jadi tugas kepolisian. Yang pasti kami akan sertakan dengan bukti," tandasnya.

Demer berharap, aksi-aksi menggunakan otot seperti ini tak perlu lagi ada ke depan. Selain tak elegan, cara-cara seperti itu dinilainya tak akan menyelesaikan masalah. "Di era sekarang ini, penyelesaian masalah bukan dengan otot. Sebab itu cara purba," tutur politisi asal Buleleng itu.

Menariknya, kubu Aburizal Bakrie (ARB) ternyata tak tinggal diam. Dalam keterangan pers di tempat berbeda, kubu ABR menegaskan, pelaksanaan Musda oleh kubu Agung Laksono akan dilaporkan ke Polda Bali.

Selain karena pelaksanaan Musda yang melanggar aturan, laporan ini juga sebagai respon kubu ARB atas rencana kubu AL melaporkan kasus penghalangan pelaksanaan Musda beberapa hari lalu. "Laporan itu salah sasaran," kata Ketua Badan Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Bali kubu ARB, Warsa T Bhuana.

Seharusnya, menurut dia, kubu AL yang harus membuktikan siapa yang pantas menggunakan simbol Partai Golkar. Karena bagi kubu ARB justru kubu AL tak pantas gunakan simbol 'beringin', maka yang layak dipolisikan adalah kubu AL yang menggelar Musda serta menggunakan atribut partai.

"Kami sebetulnya yang berhak melaporkan, karena mereka menggunakan simbol Partai Golkar," tandasnya. "Akan kita laporkan tindakan mereka yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu dasar hukumnya adalah putusan sela PN Jakarta Utara," imbuh Warsa.

Ia menambahkan, pengurus Partai Golkar kubu AL tak memiliki hak untuk menggunakan simbol Partai Golkar pascaputusan sela PN Jakarta Utara. Karena itu, pihaknya akan laporkan dengan delik Pasal 227 KUHP dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara.

"Isi pasal itu adalah barangsiapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut diancam dengan penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak 900 rupiah," pungkasnya. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER