Dewan Dorong Pembentukan KPPAD

  • 03 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3091 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Kasus kekerasan terhadap anak, terus meningkat. Tak hanya kekerasan fisik, banyak anak juga mengalami kekerasan psikis dan bahkan kekerasan seksual.


Kondisi ini menempatkan Indonesia termasuk juga Bali, sebagai daerah darurat kejahatan seksual terhadap anak. Ironisnya, upaya perlindungan terhadap anak dari ancaman kekerasan seksual justru masih lemah.

Memang ada Badan Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak (BP3A) selama ini. Namun peran badan ini masih jauh dari harapan. "Karena itu, kami dorong Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD), agar segera dibentuk," kata anggota Komisi IV DPRD Bali Utami Dwi Suryadi, di Gedung Dewan, Rabu (3/6).

Menurut dia, kehadiran KPPAD akan mengoptimalkan perlindungan anak dari kekerasan yang mereka alami. "Terlebih pembentukan komisi ini diamanatkan dan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak, yang telah disahkan DPRD Bali tahun 2014 lalu," imbuhnya.

Srikandi Partai Demokrat ini menyebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bali sejak tahun 2011 lalu, meningkat drastis. Mengutip data pihak Polda Bali, Utami mengungkapkan, pada 2011 ada 51 kasus, pada 2012 ada 79 kasus, dan meningkat pada 2013 menjadi 146 kasus.

Sementara berdasarkan data Tim Terpadu Pencatatan dan Pelaporan Korban Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak (T2P2KTK-PA) RSUP Sanglah, pada bulan Januari hingga Mei 2015, terdapat 11 kasus kekerasan anak. Parah, 11 kasus tersebut semuanya merupakan kasus kekerasan seksual.

Bagi Utami, jumlah ini meningkat drastis jika dibandingkan dengan tahun 2014 yang pada lima bulan pertama hanya terdapat enam kasus. "Korban kekerasan terhadap anak tiap tahun meningkat. Kondisi ini harus mendapat perhatian semua pihak sebab anak merupakan generasi penerus bangsa," kata Utami.

Terkait rencana pembentukan KPPAD, Utami mengatakan, pihaknya sudah sangat intens berkomunikasi dengan BP3A. Badan itu didorong untuk mengajukan pembentukan komisi itu kepada Gubernur Bali.

Sayangnya, BP3A sejauh ini baru melakukan kajian sehingga pembentukan komisi itu belum diajukan ke meja gubernur. Mengingat pembentukan KPPAD ini dirasakan sangat mendesak, Komisi IV mendorong BP3A segera merampungkan kajian dan mengajukannya ke gubernur.

Ini penting, karena terkait penganggaran untuk operasional kegiatan, gaji bagi para komisioner dan lain-lain. "Kami dorong kalau bisa di APBD Perubahan 2015, komisi ini sudah bisa dibentuk dan dianggarkan. Kalau memang tidak bisa, paling lambat di APBD Induk 2016, harus sudah terealisasi dan komisi ini bisa bekerja," tandas Utami. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER